KEJAHATAN ORGANISASI DALAM SURAH HUD AYAT 8
Oleh:
Fikri Afif
A.
Pendahuluan
Organisasi
kejahatan adalah organisasi yang bergerak dalam bidang kejahatan. Sifat yang
melawan hukum disebut dengan tindakan kejahatan. Setiap orang memiliki sifat pembawaan. Sifat pembawaan
manusia berupa sifat baik dan sifat buruk. Kejahatan dapat
dilakukan secara individu atau kelompok. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang
dilakukan oleh beberapa orang. Dalam dimensi baru, kejahatan korporasi
mengikuti dinamika pembangunan dan masyarakat. Kejahatan korporasi dipengaruhi
oleh beberapa aspek. Pertama, kejahatan korporasi menyatukan visi. Kedua,
kejahatan korporasi memiliki tujuan yang sama. Kejahatan korporasi bertindak
tidak untuk dirinya sendiri, melainkan ia bertindak atas pertanggungjawaban
korporasi. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang bertentangan
dengan ketertiban. Ketertiban
merupakan kehendak hukum. Delik adalah perbuatan yang melawan hukum. Delik dapat merugikan masyarakat. Kejahatan dapat berupa ucapan dan perbuatan yang melanggar
norma dalam masyarakat. Peningkatan kejahatan disebabkan oleh tiga faktor,
yaitu kecanggihan, pertambahan masyarakat dan pembangunan. Kejahatan memiliki
beberapa jenis sasaran. Pertama, sasaran kejahatan mengarah pada badan.
Kejahatan pada badan meliputi beberapa hal, yaitu pembunuhan, pemerkosaan
dan penganiayaan. Kedua, sasaran kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan
terhadap harta benda meliputi perampokan, pencurian dan penipuan. Ketiga,
sasaran kejahatan terhadap ketertiban umum. Bentuk kejahatan tersebut berupa
mabuk, judi dan kejahatan
keamanan negara. Kejahatan
sering terjadi dalam organisasi. Kejahatan organisasi terjadi akibat perbuatan
anggota atau atasan. Kejahatan yang
dilakukan oleh anggota atau
atasan berupa kebohongan.
Kebohongan dilakukan untuk memenuhi kepentingan
pribadi. Tindakan kejahatan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, mereka
memiliki kesempatan. Kedua, mereka terdesak oleh kebutuhan pribadi. Ketiga,
mereka menganggap kebohongan suatu hal yang benar. Anggota organisasi sering
melakukan kejahatan. Kejahatan yang
dilakukan oleh anggota organisasi berupa kecurangan. Ia membenarkan kecurangan dengan merasionalisasikan
tindakannya. Anggota memiliki beberapa beberapa cara untuk melakukan kecurangan.
Kecurangan memiliki beberapa bentuk, yaitu dalam laporan keuangan,
penyalahgunaan fasilitas dalam organisasi, membocorkan informasi organisasi
kepada kompetitor, menyampaikan informasi yang tidak sesuai, dan kecurangan
pembayaran dan penerimaaan. Kejahatan tidak dapat diberantas secara tuntas. Oleh
karena itu, kejahatan
hanya dapat dicegah, dikurangi atau ditanggulangi. Berbagai upaya dilakukan untuk
mencegah kejahatan. Kebijakan kriminal merupakan kebijakan untuk menanggulangi
masalah kejahatan. Kebijakan kriminal adalah kebijakan sosial. Kebijakan sosial
berguna untuk mengatasi masalah kejahatan. Penanggulangan kejahatan dapat
dilakukan dengan sarana penal dan non penal. Upaya penanggulangan penal berupa
pemberantasan sesudah kejahatan terjadi. Upaya penanggulangan non penal berupa
pemberantasan sebelum kejahatan terjadi. Kejahatan dengan sarana penal melalui
sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana menerapkan sanksi pidana.
Sanksi pidana telah diatur dalam KUHP. Penggunaan sanksi pidana melaui
peraturan perundang-undangan. Dalam organisasi, anggota mampu menghindari
kejahatan atau kecurangan dalam banyak cara. Cara pencegahan penghindaran dapat
berkembang sesuai peningkatan pelaku dan kejahatan. Organisasi mencegah
kejahatan dengan beberapa cara. Pertama, organisasi menggunakan software yang
accountable. Kedua, organisasi memperketat pelaksanaan SOP. Organisasi
menciptakan kultur perusahaan yang baik.
Tulisan
ini memiliki beberapa manfaat. Pertama, organisasi dapat mengetahui kejahatan
yang terjadi didalamnya. Kedua, organisasi dapat mengetahui cara menanggulangi
kejahatan dalam organisasi. Ketiga, organisasi dapat mengetahui faktor
kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode pengumpulan data-data dari beberapa kitab tafsir
surah Hud ayat 8. Di antaranya adalah pertama,
Tafsir Jalalayn, kedua, Tafsir Al-Wasith, ketiga, Tafsir Ringakas, keempat, Tafsir Al-Azhar, kelima, Tafsir Ibnu Katsir, keenam, Tafsir Al-Mishbah, Ketujuh, Tafsir Kemenag, kedelapan, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dan kesembilan Tafsir
Muyassar.
B. Teori Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh lembaga hukum. Kejahatan korporasi dapat dikenakan sanksi. Dalam literature,
kejahatan korporasi sering dikatakan sebagai salah satu bentuk White Collar
Crime. White Collar Crime adalah
kejahatan dalam bentuk kerah putih. Kejahatan kerah putih muncul dalam bentuk
yang lebih spesifik. Ia merupakan kejahatan yang terorganisir
dalam hubungan yang lebih kompleks. Pendapat
Marshall B. Clinard dan Peter C Yeager yang dikutip oleh Moh. Anwar menjelaskan, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dapat dijatuhi
sanksi. Sanksi yang diberikan, yaitu sanksi
administrasi dan sanksi perdata atau pidana. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan dengan paradigma baru dalam dunia hukum. Peraturan perundang-undangan belum mencantumkan batasan korporasi
dan pertanggungjawabannya.
Pendapat
Sutherland yang dikutip oleh Moh. Anwar mengatakan,
bahwa kejahatan kerah putih adalah sebuah perilaku kriminal atau perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh seseorang. Pelaku kejahatan
merupakan bagian anggota kelompok. Pelaku kejahatan memiliki keadaan
sosioekonomi yang tinggi. Ia juga berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya. Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan
dalam dunia bisnis. Kejahatan
korporasi timbul,
karena teknologi
berkembang semakin canggih
dan peningkatan intelektual pelaku. Neo
liberalisme mendorong dalam bidang ekonomi. Neo liberalisme bertujuan untuk mengumpulkan modal yang sebesar-besarnya melalui keuntungan dari korporasi. Liberalisme mampu
menimbulkan kejahatan korporasi.
Aparat penegak hukum menilai, bahwa kejahatan korporasi merupakan tindakan
melawan HAM. Penanganan kejahatan korporasi
menimbulkan efek jera pada
pelakunya. Mekanisme penanganan
korporasi menyebankan sulitnya penegakan hukum. Kejahatan korporasi adalah tindakan pidana yang
dibebankan kepada sebuah korporasi. Tindakan pidana korporasi dilakukan oleh pegawai dan karyawan. Tindakan pidana dikenal
dengan
kejahatan kerah putih.
Pendapat
Soedjono Dirdjosisworo yang
dikutip oleh Ervanto menyatakan, bahwa kejahatan dapat menunjukkan kemajuan
ekonomi. Kemajuan ekonomi menimbulkan kejahatan dalam bentuk baru. Indonesia bentuk
baru mengalami kriminalitas
kontemporer yang cukup mengancam lingkungan hidup. Pola kejahatan ekonomi memiliki beberapa bentuk,
yaitu kejahatan bank, kejahatan komputer dan penipuan terhadap konsumen. Penipuan yang dilakukan terhadap konsumen berupa, barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas
indah dan dijajakan lewat advertensi secara besar-besaran. Pola kejahatan korporasi dilakukan melalui jalan
penetrasi dan penyamaran. Kejahatan yang diorganisir adalah sekelompok orang
yang dibentuk untuk melakukan kejahatan. Organisasi merupakan suatu
kesatuan yang lebih besar dalam lingkungan penjahat. Dengan demikian,
organisasi kejahatan bersifat illegal dari sebuah organisasi. Jika organisasi
kriminal dijalankan, maka ia membentuk sebuah dialek atau sandi yang dimiliki
oleh para anggota. Organisasi membentuk beberapa identitas, yaitu
geng, gerombolan, sindikat,
dan kartel. Nilai perilaku
kriminal membentuk budaya kriminal yang sifatnya khusus dan dibentuk oleh
anggota yang berdasarkan kesepakatan.
Ritonga mengutip teori-teori
dari beberapa ahli. Pertama, pendapat Subekti dan Tjitrosudibo menjelaskan, bahwa korporasi adalah
suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Yan Pramadya Puspa menyatakan, bahwa korporasi adalah
suatu perseorangan yang memiliki
badan hukum. Korporasi
merupakan perkumpulan. Korporasi menggunakan badan hukum
untuk melaksanakan kegiatannya. Korporasi bertujuan untuk menggugat hak dan
kewajiban di pengadilan. Hak dan kewajiban digugat di pengadilan. Kedua,
pendapat Sally A. Simpson
yang dikutip oleh Ritonga menyatakan, bahwa perilaku sebuah korporasi melarang pegawainya dan patut diberi hukuman oleh pihak
hukum. Sally A. Simpson berpendapat, bahwa terdapat tiga poin penting pada
pendapat John Braithwaite. Di antaranya adalah pertama,
tindakan ilegal dari korporasi dan agennya berbeda. Tindakan illegal dari
korporasi berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal
prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan
korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga
pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, korporasi sebagai subyek hukum perorangan dan perwakilannya sebagai
pelaku kejahatan. Korporasi dalam praktek yudisial. Korporasi bergantung pada kejahatan, aturan, kualitas pembuktian
dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan
untuk kepentingan pribadi. Kejahatan
korporasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keuntungan organisasi. Motif
kejahatan korporasi ditopang oleh norma operasional dan sub-kultur
organisasion.
Antiyani mengutip teori-teori
dari beberapa para ahli. Pertama, pendapat Soetan K. Malikul Adil menjelaskan, bahwa korporasi berasal
dari kata kerja corporare. Kata kerja corporare banyak dipakai pada zaman abad pertengahan. Corporer
berasal dari kata corpus. Kata corpus berarti meberikan badan
atau membadankan. Corporation atau korporasi adalah badan yang berasal
dari hasil pekerjaan manusia. Perbuatan manusia terjadi menurut alam. Kedua, pendapat Rudi Prasetyo menyatakan, bahwa korporasi
adalah julukan yang lazim digunakan di kalangan pakar hukum pidana. Julukan tersebut digunakan dalam berbagai bidang. Di
antaranya adalah dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata. Dalam
bahasa Belanda hukum perdata disebut dengan rechtspersoon, Korporasi
dalam bahasa inggris disebut dengan legal entities atau corporation.
C.
Penafsiran
Surah Hud ayat 8
Surah Hud termasuk surah Makkiyah.
Surah Hud terdiri dari 123 ayat. Surah Hud diturunkan sesudah surah Yunus.
Surah Hud diturunkan di Makkah. Surah Hud diturunkan sebelum Rasulullah
hijrah. Surah Hud tidak hanya mengisahkan Nabi Hud dan kaumnya. Surah Hud menjelaskan tentang sikap, perbuatan dan
ucapan orang kafir yang mengundang siksa. Surah
Hud juga mengisahkan nabi Nuh, Shaleh, Ibrahim, Luth, Syu'aib, dan Musa. Surah
Hud ayat 8 menjelaskan, bahwa Allah SWT menunda azab bagi suatu kaum. Manakala
azab itu datang, maka mereka tidak akan dapat berpaling. Surah Hud ayat 8 yang berbunyi :
وَلَئِنْأَخَّرْنَاعَنْهُمُالْعَذَابَإِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍلَيَقُولُنَّمَايَحْبِسُهُۗأَلَايَوْمَيَأْتِيهِمْلَيْسَمَصْرُوفًاعَنْهُمْوَحَاقَبِهِمْمَاكَانُوابِهِيَسْتَهْزِئُونَ
Artinya: “ dan sesungguhnya jika Kami undurkan azab dari mereka
sampai kepada suatu waktu yang ditentukan. niscaya mereka akan berkata:
"Apakah yang menghalanginya?" lngatlah, diwaktu azab itu datang
kepada mereka tidaklah dapat dipalingkan dari mereka dan mereka diliputi oleh
azab yang dahulunya mereka selalu memperolok-olokkannya.”
Tulisan
ini ditafsirkan oleh beberapa kitab tafsir, yaitu tafsir Ibnu Katsir karya
Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, tafsir ringkas karya
kementrian Agama Republik Indonesia, tafsir Al–Wasith karya Wahbah AZ–Zuhaili,
tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, tafsir Fii Zhilalil Qur’an karya
Sayyid Quthb, tafsir Al–Azhar karya Hamka, tafsir Jalalain karya Imam Jalaludin
Al-Mahalli, tafsir Muyassar karya Syaik Al–Allamah Shalih bin Muhammad Alu
Asy–Syaikh dan Al–Qur’an dan tafsirnya yang diterbitkan oleh Widya Cahaya,
Jakarta, Tafsir Ibnu Katsir
menjelaskan, bahwa Allah SWT yang mengakhirkan azab dan balasan bagi
orang-orang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah SWT.
Allah SWT yang
memberikan ancaman kepada orang-orang musyrik. Orang-orang musyrik tidak
mengetahui kapan azab tersebut ditentukan. Dalam tafsir Ibnu Katsir terdapat
kata مَايَحْبِسُهُ.
Kata Maa Yahbisuhu berarti apa yang
menghalanginya. Ayat مَايَحْبِسُهُ disandarkan pada jangka waktu.
Ayat إِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍ
berarti sampai kepada suatu waktu yang ditentukan.
Ayat إِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍ bermakna jangka waktu tertentu. Di
dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kata al-ummat yang digunakan untuk
beberapa pengertian. Pertama,
imam
yang digunakan
sebagai panutan. Hal ini terkandung dalam
firman Allah surah
An-Nahl ayat
120. Kedua,
agama yang digunakan sebagai pedoman
yaitu al-millah dan ad-din (Agama). Hal ini terkandung dalam surah Az-Zukhruf ayat 23. Ketiga, sebuah kumpulan yang digunakan untuk tempat
memperoleh kebaikan.Hal ini terkandung dalam surah Al-Qashash ayat 23 dan surah Yunus ayat 47, dan keempat golongan yang beriman kepada Allah. Hal
ini terkandung dalam surah
Al-A’raaf ayat
159. Ayat
ini menjelaskan tentang jangka
waktu.
Tafsir
ringkas karya kementrian Agama Republik Indonesia menjelaskan, bahwa orang
kafir yang
menentang siksa lebih
awal. Ayat ini menjelaskan, bahwa orang kafir merupakan orang yang menutup,
menolak dan mengetahui
kesalahan tetapi tetap menjalankanya. Orang kafir memiliki beberapa sikap.
Pertama, orang kafir tidak mempercayai kebenaran Al-Qur’an. Kedua, orang kafir mengingkari
adanya hari pembalasan.Ketiga,
orang kafir menentang diturunkannya azab. Orang kafir
menentang hal itu karena
sikap sombong dan angkuh
yang dimiliki oleh orang kafir. Sikap sombong yang
menyebabkan batin orang kafir sulit menerima cahaya. Tafsir Al–Wasith menjelaskan, bahwa
surah Hud ayat delapan
menggambarkan tabiat manusia
yang buruk. Sifat buruk manusia dapat muncul, karena ia
tidak mengetahui ketentuan dan hikmah dari Allah. Ia menuntut segala sesuatu sesuai dengan keinginannya. Allah menangguhkan
azab orang kafir dalam
beberapa waktu. Ancaman yang dijanjikan kepada mereka
mengakibatkan
orang kafir membuat pendustaan baru.Allah SWT menjawab, bahwa telah tiba waktunya dan telah jatuh tempo azab yang ditetapkan oleh Allah. Turunnya
azab yang mereka jadikan sebagai bahan pendustaan. Orang kafir tidak
dapat menghindar dari azab itu. Azab itu akan meliputi orang kafir dari segala
arah. Azab adalah perlakuan wujud balasan atas tindakan mereka mengolok-olok
azab sebelum terjadi. Orang
kafir harus mengetahui, bahwa janji Allah dalam memberikan kebaikan pasti
terjadi, dan ancamannya yang memberikan balasan
pasti terjadi. Orang kafir tidak mengetahui
ketentuan dan hikmah dari
Allah, ia menuntut segala sesuatu sesuai dengan kemauannya. Dalam surah Hud
ayat delapan diterangkan,
bahwa Allah yang
menangguhkan azab kepada orang kafir sesuai dengan ancaman yang telah
dijanjikan kepada mereka. Oleh karena itu, orang kafir mengolok-olok janji
tersebut. Tafsir
Al-Misbah menjelaskan, bahwa sikap, perbuatan dan ucapan orang kafir telah
mengundang jatuhnya siksa. Rahmat
dan kasih sayang Allah
yang mengantarkan kepada penangguhan. Penangguhan merupakan suatu cara untuk introspeksi
diri. Ia melecehkan penangguhan tersebut.
Ayat ini menjelaskan keburukan dari kaum musyrikin. Kaum musyrikin
memiliki sifat yang sombong.
Sifat yang sombong dapat mendatangkan azab.
Apabila Allah mendatangkan waktu azab, maka orang kafir tidak dapat
menghindarinya.[13] Tafsir Fii
Zhilalil Qur’an menjelaskan, bahwa orang musyrik adalah orang yang
mendustakan kebangkitan kubur.
Ia juga memiliki sifat jahil. Pertama, adalah kejahilan terhadap masalah azab di dunia. Kejahilan tersebut berwujud permintaan
disegerakan azab. Kedua, adalah jahil
terhadap hikmah penciptaan langit dan bumi. Dampak kejahilan ini orang kafir
mengingkari hari
kebangkitan.
Dan ketiga, adalah kejahilan terhadap sunnah Allah. Sunnah Allah meliputi,
risalah, mukjizat dan azab. Ia bertanya sebab ditundanya azab tersebut. Orang kafir jahil
terhadap undang- undang Allah. Ia tidak mengetahui hikmah dan rahmat Allah .
Hikmat dan rahmat Allah yaitu adanya hari pembalasan yang kelak akan
datang kepada orang kafir.
Orang kafir tidak dapat mengindarinya. Ia juga
menyia-nyiakan kemampuan untuk melakukan ikhtiar dan mencari jalan hiupnya.
Sesungguhnya generasi terdahulu dibinasakan semua oleh azab Allah SWT. Apabila Allah menurunkan azab secara tidak langsung,
maka Allah masih
memberikan rahmat kepadanya. Manusia memiliki
kemampuan pengetahuan yang pendek, sedangkan Allah mengetahui pengetahuan yang
luas. Pengetahuan Allah sangat luas baik secara dhahir atau bathin.
Tafsir Al–Azhar menjelaskan, bahwa Allah yang menciptakan tujuh
tingkatan langit. Allah juga yang
menciptakan
bumi. Allah yang
menciptakan bumi selama enam hari. Orang musyrik dalam surah Hud ayat delapan mempercayai kehendak Allah. Allah yang menciptakan langit
dan bumi. Orang kafir tidak
mempercayai adanya hari
kebangkitan. Ia menuduh nabi sebagai
tukang sihir. Ia
juga menyebut nabi tukang tipu.
Ia juga berkata, bahwa orang yang percaya hal
itu adalah orang yang kena sihir. Orang musyrik tidak menggunakan akalnya
dengan baik.
Orang musyrik lebih mengikuti hawa nafsunya. Jika orang musyrik bisa
menggunakan akalnya dengan baik, maka ia akan mempercayai takdir Allah. Bagi Allah menghidupkan orang
mati jauh lebih mudah. Allah yang menciptakan langit dan
bumi. Jika Rasul Allah datang, maka ia pasti membawa ancaman. Orang yang tidak
mematuhi tuntunan tuhan, maka akan disiksa. Siksa tuhan ada dua. Pertama, siksa di alam dunia
dan kedua,
siksa di alam akhirat.
Siksa di alam
dunia di antaranya
adalah suatu negeri dihancurkan dengan angina taufan,
gempa bumi, banjir dan lain-lain. Siksa di alam akhirat akan datang
pada waktunya nanti. Siksa di
alam akhirat sesuai dengan perhitungan tuhan. Orang
kafir yang sombong tidak mendengarkan peringatan para nabi. Jika siksa itu datang, maka
ia tidak akan bisa menghindarinya.
Tafsir
Jalalain menjelaskan secara umum. Jika kami memundurkan kedatangan azab, maka mereka menanyakan tentang pengahalang
turunnya
azab tersebut. Jika azab
itu datang, maka azab tersebut tidak dapat dipalingkan. Azab yang dulunya telah
dicemoh kaum kafir akan mengepung mereka suatu saat kelak.Tafsir
Muyassar menjelaskan, bahwa Allah
yang menangguhkan siksa atas orang-orang musyrik. Orang
musyrik menganggap siksa sebagai omong kosong. Ia mengolok-olok penangguhan
siksa tersebut. Jika siksa tersebut datang, maka orang musyrik tidak mampu menyingkirkannya. Jika siksa tersebut
datang, maka seluruh orang
tidak bisa menolaknya. Kaum musyrik menertawakan
siksaan Allah.
Mereka menertawakannya
sebelum siksa tersebut datang. Siksa yang datang
kepada mereka akan mengepung dari segala sisi.
Al-Qur’an dan
tafsirnya berisi kesimpulan dari seluruh tafsir diatas. Tafsir ini menerangkan
beberapa kekuasaan Allah.
Pertama,
Allah mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi didalam hati. Kedua, Allah yang menciptakan alam
semesta. Ketiga,
Allah yang
menciptakan makhluk untuk mengetahui tingkatan amal mereka dan keempat, Allah yang menciptakan makhluk untuk
mengambil manfaat dari alam semesta. Manusia mengambil manfaat untuk kebahagiaan
hidup didalam dunia dan akhirat.
D.
Analisis
Pembahasan
Surah
Hud ayat tujuh menjelaskan tentang kekuasaan Allah yang menciptakan langit dan
bumi. surah Hud ayat delapan memiliki arti “Dan
Dialah yang menciptakan langitdan bumi
dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia
menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata
(kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah
mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak
lain hanyalah sihir yang nyata". Ayat ini menjelaskan tentang penciptaan langit dan
bumi dalam enam masa. Sebelum Allah menciptakan langit dan bumi, Allah
menciptakan ‘Arsy sebagai tempat bersemayam diatas air. Allah menguji
suatu umat untuk kemaslahatan umat. Umat yang berbuat kebajikan akan mendapat
imbalan pahala. Umat yang berbuat kejahatan akan mendapatkan siksa.
Seluruh manusia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Ia
akan dimintai pertanggung
jawaban atas amal perbuatannya
saat di dunia. Orang kafir menganggap, bahwa hari kebangkitan merupakan sebuah sihir
yang nyata.
Surah Hud ayat delapan menjelaskan tentang sikap
orang kafir yang menentang janji Allah. surah Hud ayat delapan memiliki arti “Dan
sesungguhnya jika Kami undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu waktu yang
ditentukan. niscaya mereka akan berkata: "Apakah yang
menghalanginya?" lngatlah, diwaktu azab itu datang kepada mereka tidaklah
dapat dipalingkan dari mereka dan mereka diliputi oleh azab yang dahulunya
mereka selalu memperolok-olokkannya.” Ayat ini menjelaskan
tentang Allah yang menangguhkan azab hingga waktu yang telah ditentukan. Orang kafir berani menentang janji Allah. Ia berharap,
untuk mendapatkan siksa dengan segera. Orang kafir adalah orang yang menentang
dan menolak kebenaran dari Allah Swt. Allah menyampaikan kebenaran kepada Rasul-Nya. Kafir
adalah kebalikan dari iman. Orang kafir dikatakan dengan non muslim. Kafir
adalah lawan dari Iman. Orang kafir tidak mempercayai kebenaran Al-Qur’an. Ia
mengingkari adanya hari pembalasan. Ia juga menentang penurunan azab dengan
segera. Pertentangan terdebut disebabkan oleh kesombongan dan keangkuhan orang
kafir, sehingga hatinya sulit menerima cahaya keimanan.
Surah
Hud ayat sembilan menjelaskan tentang sikap orang kafir yang menentang janji
Allah. surah Hud ayat sembilan memiliki arti Dan jika Kami rasakan kepada
manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut
daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih. Ayat sebelumnya, menjelaskan tentang penciptaan langit
dan bumi. Penciptaan langit dan bumi bertujuan untuk menguji manusia. Ayat ini
Allah menerangkan tentang tabiat manusia pada umumnya. Allah yang
memberikan rahmat kepada manusia berupa kesehatan, harta, kekayaan,
kedudukan, keturunan dan rasa aman. Jika Allah mencabut rahmat tersebut,
maka manusia akan menjadi umat yang putus asa. Manusia memperlihatkan
keingkaran terhadap nikmat yang dimilikinya.
Kejahatan
korporasi lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih. Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum. Badan
hukum tersebut bergerak dalam bidang bisnis. Ia melakukan berbagai tindakan
yang melanggar hukum pidana. Kejahatan korporasi dapat ditemukan
di beberapa negara maju. Identifikasi kejahatan korporasi dapat mencakup tindak
pidana. Kejahatan korporasi memiliki beberapa bentuk, yaitu adalah pelanggaran
undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan
cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan
kesehatan, korupsi, penyuapan, pelanggaran administrasi, perburuhan, dan
pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja. Kejahatan
korporasi dapat dilakukan oleh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama. Kejahatan korporasi dapat dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan di bidang hukum pidana. Kejahatan korporasi di bidang hukum
pidana sebagai subjek tindak pidana. Pelaku tindak kejahatan korporasi dapat
dipidana. Dalam bidang ekonomi, kejahatan korporasi terjadi saat menjalankan
aktivitas bisnis. Proses pembangunan menyebabkan peningkatan tindak pidana
korporasi. Peningkatan tindak pidana korporasi membahayakan kehidupan masyarakat.
Korporasi menjadi subjek tindakan pidana. Ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana. Jika tindakan pidana tersebut
dilakukan untuk korporasi, maka korporasi dan individu didalamnya
akan mendapatkan hukuman dan sanksi. Ia perlu diadakan indentifikasi pada individu
korporasi misalnya pada direktur, manajer dan karyawan agar tidak terjadi
kesalahan dalam penjatuhan hukuman secara individual. Hukum tidak bekerja secara
efektif untuk menjerat kejahatan korporasi. Keberadaan korporasi dianggap penting dalam menunjang
pertumbuhan atau stabilitas perekonomian nasional. Hal ini juga disebabkan oleh
perbedaan pandangan dalam melihat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.
Kejahatan
yang dilakukan oleh korporasi dianggap merupakan kesalahan yangbersifat
administratif. Ia melebihi kejahatan berat yang serius. Sebagian besar masyarakat belum
dapat memandang kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang nyata. Kejahatan korporasi
lebih merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dibandingkan dengan
kejahatan jalanan. Kejahatan
yang dilakukan oleh korporasi lebih membahayakan dibandingkan dengan kejahatan
perseorangan. Kesalahan perusahaan meliputi berbagai bentuk, yaitu kelalaian,
keserampangan, kelicikan, dan kesengajaan atas segala tindakan korporasi. Setiap korporasi dimintai
pertanggungjawaban oleh aparat
penegak hukum. Akan tetapi, tekanan kedua belah pihak mampu menghilangkan
tuntutan hukum korporasi. Aparat
penegak hukum seringkali gagal dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai
kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena
kejahatan korporasi menimbulkan dampak yang sangat besar. Korban dari kejahatan
korporasi bisa mencapai puluhan ribu orang.
Kejahatan
korporasi memiliki karakteristik yang khusus. Pertama, kejahatan tersebut sulit terlihat (Low
visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang rutin
dan normal. Ia melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks.
Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity). Ia selalu
berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian. Ia juga sering berkaitan
dengan sebuah ilmiah, tekhnologi, financial, legal, terorganisasikan. Kejahatan
korporasi melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun–tahun. Ketiga,
kejahatan korporasi memiliki penyebaran tanggung jawab yang luas (diffusion
of responsibility). Kejahatan
korporasi terjadi akibat
organisasi memiliki struktur yang kompleks. Keempat, ia memiliki penyebaran korban
yang sangat luas (diffusion of victimization) seperti polusi dan
penipuan. Kelima, hambatan dalam melakukan pendeteksian dan penuntutan (detection
and prosecution) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara
aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan. Keenam, korporasi memiliki
peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law), sehingga ia sering
menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum. Ketujuh, sikap menduakan status
pelaku tindak pidana. Pada umumnya, pelaku tindak pidana tidak melanggar
peraturan, tetapi ia melakukan tindakan yang illegal. Ketentuan normatif tentang delik penyertaan diatur
dalam ketentuan pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketentuan pasal 55 dan 56 membagi penyertaan kedalam dua kategori. Pertama,
seseorang terlibat dalam tindak pidana (dader). Kedua, seseorang
melakukan tindak pidana (plager). Ketiga, seseorang turut serta
melakukan tindak pidana (medeplager).
Keempat, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenplager).
Kelima, seseorang yang melibatkan diri dalam tindak pidana, tetapi ia hanya sebagai pembantu (medeplictiger). Moeljatno menyatakan, bahwa medeplager
adalah perbuatan tiap-tiap peserta yang memuat semua unsur-unsur tindak pidana
yang bersangkutan. Para ahli hukum berpendapat, bahwa medeplager
adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain. Ia melakukan tindak
pidana secara bersama-sama dan
beraksi
melaksanakan
tindak pidana sesuai dengan kesepakatan.
Jadi, seluruh
medepleger harus terlibat aktif dalam suatu kerja
sama pada saat tindak pidana dilakukan. Kejahatan korporasi adalah kejahatan
yang dilakukan lebih dari satu orang. Kejahatan korporasi lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan yang
dilakukan satu orang. Aparat hukum meminta pertanggungjawaban terhadap tindak
kejahatan korporasi. Pemerintah selalu
menghilangkan tuntutan hukum korporasi. Korporasi memiliki dampak kejahatan
yang besar. Kekuatan finansial dapat menghilangkan bukti kejahatan. Kejahatan
korporasi dilakukan oleh orang kaya yang berkuasa. Orang kaya yang berkuasa
menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi. Korporasi adalah tindakan illegal yang
dilakukan individu dengan status sosial tinggi. Kejahatan korporasi sering
terjadi dalam kehidupan, di antaranya adalah penggelapan pajak, penipuan kartu
kredit dan penipuan teknologi. Kejahatan kerah putih menggunakan cara menipu
untuk keuntungan finansial pribadi. Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang
dilakukan dengan cara menipu orang lain. Organisasi lebih rentan terhadap
kejahatan. Korporasi adalah suatu
tindak kecurangan. Kecurangan yang dilakukaan oleh suatu badan memiliki posisi
dan wewenang. Kejahatan korporasi memiliki berbagai macam, di antaranya adalah
korupsi, pencurian dan kecurangan laporan keuangan. Skema kejahatan korupsi
adalah tindakan menyalahgunakan kepercayaan yang
dilakukan dengan baik. Skema pencurian yaitu tindakan mengambil sesuatu tanpa
seizin pemilik. Skema tindak kecurangan laporan keuangan yaitu tindakan
memanipulasi data administrasi keuangan.
E. Kesimpulan
Kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang besar dan sangat
berbahaya. Kejahatan korporasi dapat merugikan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, korporasi dapat memberikan manfaat bagi kehidupan
masyarakat dan negara. Korporasi memiliki keinginan untuk meningkatkan
keuntungan yang diperolehnya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tindakan
pelanggaran hukum. Korporasi merupakan suatu badan hukum. Ia memiliki kekuasaan
yang besar untuk menjalankan aktivitasnya sehingga ia sering melakukan
aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan
korporasi merugikan berbagai pihak. Kejahatan korporasi memiliki saingan yang
besar. Hal tersebut disebabkan oleh komponen organisasi yang sangat kompleks.
Dalam mengupas kejahatan korporasi, penegak hukum tidak bisa
menggunakan pendekatan tradisional. Penegak hukum harus menggunakan pendekatan
yang canggih disesuaikan dengan tingkat kejahatan korporasi. Kontruksi yuridis
juga harus diubah untuk menyesuaikan kepentingan masyarakat luas. Pembaharuan
yuridis berfungsi untuk melindungi masyarakat luas. Kejahatan terorganisir,
merupakan bagian dari kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi adalah suatu
organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi atau bisnis. Kejahatan korporasi
merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Ia merupakan kejahatan yang
terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks.
DAFTAR PUSTAKA
Ervanto.“Pengertian
dan Hakekeat Kejahatan Korporasi”.
http://dspace.uphsurabaya.ac.id:8080/xmlui/bitstream/handle/123456789/706/Bab%202.pdf?sequence=4&isAllowed=y.
2010
Ghozali.
“Konsep Tindak Pidana Korporasi Dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010”.
http://eprints.walisongo.ac.id/3809/4/082211007_Bab3.pdf. 2014
Hamka.
Tafsir Al-Azhar Juzu' 21. Jakarta: Pustaka Panjimas. 1982.
Jalaluddin
Al-Mahalli. Tafsir Jalalain. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
2016.
Kemenag.
Tafsir Ringkas. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. 2016.
Kementrian
Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya . Jakarta: Widya Cahaya. 2011.
Moh.
Anwar. “Pespektif Kejahatan Korporasi Sebagai Tindak Pidana
Kejahatan Masa Kini”. Jendela Hukum. 2015.
Prof.
Dr. Wahbah AZ – Zuhaili. Tafsir Al –Wasith. Depok: Gema Insani. 2013.
Quthb,
Sayyid. Fi Zhilalil Qur'an. Jakarta: Gema Insani. 2004.
Ritonga.
“Kejahatan Korporasi”.
http://repository.uinsuska.ac.id/8174/4/BAB%20III.pdf. 2015.
Shihab,
M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lantera Hati. 2002.
Syaik
Al – Allamah Dr. Shalih bin Muhammad Alu Asy – Syaikh. Tafsir Muyassar.
Jakarta: Darul Haq. 2016.