Tuesday, April 28, 2020


ESSAY :  Andaikan saya mendapatkan amanah untuk mengelolah aset.
Oleh: Abdul Deva Muhammad Eka Putra


Andaikan saya mendapatkan amanah untuk mengelolah aset hal utama yang akan saya lakukan terlebih dahulu adalah berperilaku jujur terhadap amanah yang telah diberikan kepada saya karena kunci keberhasilan suatu amanah yakni jujur. Setelah menanamkan hal jujur tersebut saya akan melakukan pengelolaan aset secara disiplin. Disiplin disini diartikan semua kegiatan yang merujuk dalam pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan SPO yang ada. Setelah melakukan pengelolan aset sesuai SPO saya akan merawat aset tersebut agar dalam proses pengelolaan aset dapat meminimalisir suatu kendala yang secara mendadak dan berakibat fatal sehingga menyebabkan kerugian yang besar. Dalam pengelolaan aset saya akan selalu mempertimbangkan hal hal yang akan dilakukan dalam proses kegiatan pengelolaan aset entah itu produksi,perawatan,penggantian aset,Dll. Mempertimbangkan dalam pengelolaan aset disini diartikan saya akan selalu berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan agar saya mendapatkan suatu keputusan yang tepat dalam proses pengeloaan aset. Keputusan yang tepat dalam proses pengelolaan aset akan membuat aset yang saya kelola berjalan dengan baik dan sesuai yang saya harapkan. Jadi kesimpulan dari saya bila mendapatkan amanah untuk mengelolah aset hal utama yang harus ditanamkan dalam diri yakni jujur , disiplin, dan hati hati dalam pengambila keputusan. Hal utama tersebut dapat membawa kita dalam proses pengelolaan aset dengan baik dan benar. untuk masalah teori dalam pengelolaan aset saya rasa hanya perlu mempelajari secara langsung apa yang kita hadapi saat itu juga karena yang kita perlukan disaat itu hanya kegiatan yang nyata. Jadi saya rasa menteorikan sesuatu harus dibarengi dengan kegiatan nyata dimana teori tersebut langsung dibenturkan dengan kenyataan. Sekian dari esay saya semoga bermanfaat terimakasih.

bila kalian suka dengan tulisan gua silakan share dan coment dibawah

Sunday, January 12, 2020

KOMPETISI ORGANISASI DALAM AL-QURAN SURAH AHAT AL-MAIDAH 48


KOMPETISI ORGANISASI DALAM AL-QURAN SURAH AYAT AL-MAIDAH 48
      Oleh: Abdul Deva Muhammad Eka Putra

A.    Pendahuluan                                                                                                                         
        Kompetisi merupakan persaingan yang terjadi antara satu sama lain. Persaingan disebabkan oleh kebutuhan hidup yang sama. Kompetisi merupakan persaingan yang dapat mengakibatkan kematian dalam organisasi. Setiap, kelompok atau individu pasti akan mengalami kekalahan dalam persaingan. Kelompok harus berkompetisi dengan efektif, agar kelompok  memiliki kemampuan hidup yang lebih baik dibandingkan kompetitornya. Persaingan merupakan suatu ajang perebutan untuk merebutkan hasil akhir. Organisasi merupakan kumpulan orang yang memiliki suatu tujuan. Tujuan adalah target yang harus dicapai oleh organisasi. Dalam organisasi, anggota organisasi seharusnya menetapkan tujuan organisasi secara bersama. Kesepakatan adalah keputusan yang diambil bersama. Jika organisasi telah mencapai tujuannya, maka orgaisasi tersebut dapat dikatakan berhasil. Kesusksesan merupakan keberhasilan yang diraih dalam organisasi. Organisasi tidak dapat mencapai tujuan, karena ia tidak didukung oleh anggota organisasi. Anggota adalah orang yang berperan dalam organisasi. anggota organiasi seharusnya  melaksanakan hak dan kewajiban. Kewajiban merupakan  suatu perkara yang wajib dilakukan oleh anggota organisasi. Jika anggota organisasi memiliki suatu perkara, maka perkara tersebut perlu diselesaikan.                                                                                           Tulisan ini ditujukan untuk menggambarkan kompetisi organisasi dalam surah Al Maidah ayat 48. Tulisan ini diambil dari sembilan buku Tafsir, yaitu tafsir Ibnu Katsir, tafsir Jalalain, kitab Al-Qur’an dan tafsir Kementrian Agama, tafsir Al Wasith, Tafsir Fi Zilalil Quran, tafsir ringkas kementrian agama, tafsir Al Misbah, tafsir Al azhar, dan tafsir Muyassar.                             
           Dalam organisasi, persaingan tidak dapat dihindari. Persaingan yang tidak sehat dapat diselesaikan. Persaingan yang sehat dapat menghindari perselisihan antar individu. perselisihan dapat dihindari dengan cara saling menghormati. Organisasi yang sehat dapat dilakukan dengan cara saling menghormati. Persaingan yang sehat seharusnya dilaksanakan oleh anggota organisasi. Support diberikan terhadap pesaing lain. Suport adalah sebuah dukungan yang diberikan untuk mencapai kesuksesan. Sukses adalah keberhasilan yang dicapai oleh individu maupun kelompok. Jika permasalahan dapat diselesaikan, maka ia dinamakan kesuksesan. Dalam organisasi permasalahan memiliki beberapa manfaat. Pertama, organisasi bersaing dengan sehat. Manfaat tersebut menimbulkan keharmonisan dalam organisasi. Kedua,   keharmonisan dapat meningkatkan kualitas. Ketiga, organisasi mengalami persaingan yang sehat. Keempat,  permasalahan dapat menimbulkan kerukunan dalam organisasi
B. Teori Kompetisi
     Kompetisi adalah persaingan yang dilakukan antar individu. Kompetisi merupakan aktivitas untuk mencapai tujuan. Kompetisi dilakukan untuk mengalahkan orang lain atau kelompok. Kompetisi memiliki dua bentuk, yaitu kompetisi internal dan kompetisi eksternal. Kompetisi internal adalah kompetisi yang dilakukan organisme dalam satu organisasi.[1] Kompetisi eksternal adalah kompetisi yang dilakukan organisme dalam organisasi yang berbeda. Kompetisi merupakan unsur yang diperlukan dalam ekosistem. Kompetisi digunakan untuk menunjang daya dukung lingkungan. Sistem kompetisi adalah sistem pertandingan yang dipakai dalam suatu turnamen. Sistem kompetisi terdiri dari dua jenis, Di antaranya adalah sistem kompetisi penuh dan sistem setengah kompetisi. Kompetisi berarti persaingan yang dilakukan oleh beberapa organisme untuk mendapatkan kebutuhan hidup. Dalam kompetisi, kebutuhan memiliki dua jenis, yaitu kompetisi territorial dan kompetisi makanan. Kompetisi territorial adalah kompetisi yang memperebutkan wilayah atau teritori tempat tinggal organisme. Kompetisi makanan adalah kompetisi yang memperebutkan makanan dari wilayah buruan. Dalam organisasi, persaingan tidak menjadi masalah. Persaingan organisasi dilihat dari perkembanganya. Dalam organisasi, persaingan tidak dapat dihindari. Persaingan dilakukan oleh sekelompok orang untuk memperoleh kemenangan. Persaingan merupakan kenyataan hidup yang dihadapi setiap orang. Setiap organisasi wajib mengetahui jumlah dan jenis pesaing. Setiap organisasi memerlukan  persaingan yang lengkap. Peta persaingan digunakan untuk melakukan analisis persaingan. Peta persaingan dibuat dengan beberapa langkah. Pertama, organisasi pengidentifikasi seluruh pesaing. Setiap pesaing memiliki strategi untuk mematikan lawan. Jika persaingan terjadi dengan ketat, maka strategi yang digunakan semakin canggih. Pesaing memiliki beberapa strategi yang dapat dijalankan. Pertama, organisasi memiliki strategi penyerangan untuk pesaing yang lemah. Kedua, organisasi melakukan penyerangan kepada lawan yang kuat.  Ketiga, organisasi melakukan pencarian celah pesaing. Keempat, organisasi melakukan pertahanan terhadap serangan  lawan.[2]  Dalam persaingan, setiap organisasi membutuhkan etika atau norma-norma, sehingga persaingan dapat terjadi sesuai syariat Islam. Jika setiap muslim menginginkan persaingan, maka ia dianjurkan untuk melakukan persaiangan yang sehat. Persaingan yang sehat dilakukan dengan kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Persaingan organisasi secara syariah adalah persaingan yang menganjurkan para pesaing untuk bersaing secara positif. Persaingan dapat memberikan kontribusi yang baik.[3] Persaingan diartikan sebagai proses sosial. Individu atau kelompok manusia dapat bersaing melalui bidang kehidupan. Persaingan mempunyai dua tipe umum, yaitu persaingan yang pribadi dan persaingan yang tidak pribadi. Persaingan yang pribadi adalah persaingan yang menghubungkan antara satu orang dengan orang yang lain. Persaingan yang pribadi dapat terjadi untuk memperoleh kedudukan. Persaingan yang tidak pribadi adalah persaingan yang menghubungkan antar kelompok. Persaingan yang tidak pribadi dapat terjadi untuk memasarkan produknya di suatu wilayah. Di lingkungan manusia, persaingan yang terjadi dapat diklasifikasikan dalam persaingan ekonomi. Kemunculan persaingan ekonomi disebabkan oleh keterbatasan persediaan dan peningkatan jumlah konsumen.    
      Dalam teori ekonomi klasik, persaingan bertujuan untuk mengatur produksi dan dristibusi. Persaingan merupakan salah satu cara untuk memilih produsen yang baik. Berdasarkan pemikiran konsumen, produsen terbaik dapat memenangkan persaingan. Persaingan juga berbentuk persaingan kebudayaan. Persaingan kebudayaan mencakup beberapa bidang. Di antaranya adalah bidang keagamaan, bahasa, dan kesenian. Persaingan kebudayaan dilihat dari upaya yang dilakukan oleh negara maju. Upaya tersebut dilakukan dengan pemberian kajian kebudayaan untuk para siswa. Persaingan juga dapat berbentuk persaingan kedudukan dan perbedaan ras. Persaingan kedudukan adalah persaingan untuk mendapatkan kedudukan atau peranan yang lebih tinggi dalam suatu organisasi. Di bidang perbedaan ras, persaingan ditentukan dengan warna kulit, bentuk tubuh, dan warna rambut. Persaingan ras merupakan suatu perlambangan yang didasarkan kepada unsur kebudayaan. Dalam kehidupan manusia, persaingan mempunyai beberapa fungsi.[4] Pertama, persaingan dapat menyalurkan keinginan-keinginan indvidu atau kelompok yang bersifat kompetitif. Kedua, persaingan dapat dilihat berdasarkan keinginan, kepentingan, dan nilai-nilai. Ketiga, persaingan berfungsi untuk memberikan alternatif. Keempat, persaingan dapat digunakan untuk pengadaan seleksi. Kelima, persaingan dapat digunakan untuk menyaring golongan fungsional. Golongan fungsional digunakan untuk kepentingan kelompok atau organisasi. Persaingan antar manusia bersifat asosiatif atau disosiatif. Persaingan memiliki beberapa akibat. Pertama, persaingan dapat merubah kepribadian seseorang. Kedua, persaingan dapat merubah kemajuan seseorang. Ketiga, persaingan dapat membentuk solidaritas kelompok.                                                                        Harvandes mengutip makna kompetisi yang dipaparkan oleh beberapa ahli. Hendropuspito menjelaskan, bahwa kompetisi merupakan suatu proses sosial yang terbentuk dari beberapa orang atau kelompok. Proses tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan bersama dengan cara yang lebih efektif. Soekanto menjelaskan, bahwa kompetisi adalah proses yang dilakukan oleh sekelompok manusia untuk mencari keuntungan. Pencarian keuntungan dilakukan melalui bidang-bidang kehidupan pada masa tertentu. Kompetisi dilakukan oleh perorangan atau sekelompok manusia. Kompetisi dilakukan untuk menarik publik dan mempertajam prasangka tanpa menggunakan ancaman. Brehn dan Kassin menjelaskan, bahwa kompetisi merupakan persaingan untuk melawan orang lain. Kompetisi dilakukan untuk mengalahkan orang lain. Anoraga dan Suyati menjelaskan, bahwa kompetisi merupakan bagian yang dapat diambil dari konflik. Konflik disebabkan oleh perjuangan individu untuk memperoleh hal-hal langka, seperti nilai, status, kekuasaan, otoritas dan lainnya. Konflik individu memiliki dua tujuan, yaitu perolehan keuntungan dan penundakam pesaingnya. Setiap individu menyukai persaingan. Jika individu memiliki kesempatan menang dalam persaingan, maka ia akan terdorong untuk melakukan persaingan.[5] Persaingan yang baik memiliki dua faktor, yaitu kepribadian seseorang dan solidaritas kelompok. Persaingan dilakukan dengan adil dan jujur. Keadilan dan kejujuran dapat membanggakan dan meningkatkan rasa sosial dalam diri seseorang. Persaingan dapat memperluas wawasan seseorang dalam beberapa bidang, seperti pengetahuan, kepribadian, dan rasa empati. Jika solidaritas dilakukan dengan jujur, maka solidaritas kelompok dapat terjalin erat. Persaingan yang jujur dapat menyesuaikan diri individu dalam hubungan sosial. Persaingan tersebut menjaga keserasian individu dalam kelompok.[6]
C.Tafsir Surah Al-Maidah Ayat 48
    Surah Al-Maidah adalah surah kelima dalam Al-Qur’an. Surah ini terdiri dari 120 ayat dan termasuk golongan surat madiniyah. Surah Al-Maidah memuat kisah pengikut setia Nabi Isa AS. Surah Al-Maidah disebut juga Al.Uqud (perjanjian) yang disebut pada ayat pertama. Kompetisi organisasi digambarkan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 48. Q.S. Al-Maidah ayat 48 berbunyi وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا ۚ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۖ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ .  Q.S Al-Maidah ayat 48 memiliki arti dan kami telah menurunkan kepadamu Al-Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya yaitu Kitab-Kitab ( yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara meraka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meniunggalkan kebenaran yang telah dating kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya terhadap kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan.            
      Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada Rasulullah. Al-Qur’an merupakan kebenaran yang mempersasksikan kitab sebelumnya. Al-Qur’an menjelaskan adanya penyelewengan di dalamnya. Al-Qur’an mengganti sebagian syariat di dalamnya. Allah SWT telah mengajarkan syariat bagi setiap umat. Allah SWT membedakan ajaran bagi berbagai umat untuk menguji kemauannya. Sehingga Allah SWT mengetahui golongan umat yang melanggar dan umat yang taat. Allah memerintahkan umatnya untuk mencari apa yang baik di dunia dan akhirat. Al-Qur’an mengandung amalan yang wajib di laksankan.[7]
       Syariat ilahi adalah rangkaian yang saling menyempurnakan dan saling bersandar satu sama lain. Al-Qur’an  datang untuk menguatkan Taurat dan Injil yang telah ada sebelumnya. Al-Qur’an mencerminkan kebenaran dan kebaikan untuk seluruh hamba. Setiap umat diberi syariat tersendiri yang hukumnya wajib ditegakkan. Semua umat hanya berpedoman pada satu aqidah. Allah SWT memberlakukan syariat tersendiri untuk setiap rasul sesuai dengan dan zamannya. Allah SWT memerintahkan hambanya untuk melakukan kebaikan-kebaikan. Allah SWT juga memerintahkan hambanya untuk berlomba mencari amal.[8] 
     Allah SWT menurunkan Al-Qur’an kepada nabi dan Rasul terakhir, yaitu Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an adalah Kitab Samawi terakhir yang membawa kebenaran. Al-Qu’ran tidak akan mengalami perubahan dan pemalsuan. Al-Qur’an adalah kitab suci yang menjamin syariat yang murni. Al-Qur’an berlaku sejak diturunkannya sampai hari akhir. Al-Qur’an turun sesuai dengan apa yang diberitakan di dalam kitab lainya. Al-Qur’an adalah pedoman yang dimiliki umat Islam. Al-Qur’an menjadi saksi, penjamin, dan yang menghakimi kitab sebelumnya. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW untuk mengajarkan Al-Qur’an kepada umatnya. Taurat, Injil, dan Al-Qur’an mempunyai syariat tersendiri. Kitab suci berisi ketentuan-ketentuan hukum halal dan haram. Allah SWT menghendaki manusia sebagai mahuk yang dapat menggunakan akal dan pikirannya.[9] Manusia akan memenuhi panggilan-Nya ke alam baka. Manusia berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan dan amal saleh. Orang yang beriman akan diberi pahala. Orang yang ingkar dan menolak kebenaran akan diberi azab. Allah SWT memperingatkan kepada rasul-Nya agar ia tidak menuruti  hawa nafsu untuk penguatan dan pemenanganya. Rasul beringinan, agar semua orang memeluk agama Islam. Agama adalah tuntunan ilahi yang bersifat umum dan mencakup semua umat. Agama mencakup semua syariat. Islam mencakup semua syariat yang dibawa oleh para Nabi dan Rosul. Allah SWT telah memberikan aturan dan syafa’at  bagi setiap umat sesuai dengan masanya, seperti umat yang hidup pada masa Nuh AS memiliki syariat dan minhajnya, demikian juga pada masa Rasul dan Nabi yang datang sesudahnya. Nabi Muhammad SAW diutus untuk semua umat dan sepanjang masa. Ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad tidak rinci, kecuali  hal hal yang tidak terjangkau nalar manusia, seperti persoalan metafisika, sejak dulu sampai sekarang.[10]                         
   Allah SWT tidak akan memberikan manusia kebebasan memilah dan memilih, seperti kebebasan memilih agama. Kebebasan memilah dan memilih dimaksudkan, agar manusia berlomba lomba dalam kebajikan, kebebasan tersebut akan terjadi kreatifitas dan peningkatan kualitas manusia. Al-Qur’an  adalah penyaksi dan peneliti untuk memperingatkan ajaran pokok yang asli, yaitu tentang tauhid. Manusia diperingatkan bahwa, Tuhan telah menurunkan Taurat dan Injil. Manusia diperintah untuk menerima ajaran dengan hati-hati. Kedatangan Al-Qur’an telah mengandung sari pokok, terutama akidah dari kedua kitab tersebut. Al-Qur’an membangun syariat yang baru dengan tetap memakai pokok aqidah yang lama. Nabi Muhammad SAW diperintahkan oleh Allah untuk tidak menuruti hawa nafsu para umat terdahulu. Umat terdahulu tidak merasa keberatan untuk meninggalkan Taurat dan pindah kepada hukum Al-Qur’an. Allah SWT memerintahkan kepada nabi agar umatnya tidak dipalingkan dari dasar kebenaran, melainkan menegakkan keadilan. Agama yang telah disampaikan oleh para nabi adalah satu pokok dan satu tujuan. Pokok ajaran tersebut  adalah Tauhid. Tauhid adalah mengesakan Allah SWT.[11]       
     Allah SWT tidak hanya memberi manusia insting, tetapi ia diberi akal. Manusia diuji kesanggupan untuk mempergunakan akal. Jika manusia dapat menggunakan akalnya, maka manusia mengalami kemajuan. Manusia dapat mempelajari syari’at-syari’at agama. Syari’at Islam didasarkan atas kemerdekaan akal. Hukum Al-Qur’an tentang duniawi  tidak banyak, hukum tersebut tidak sampai seperatus dari hukum duniawi dalam Taurat. Al-Qur’an sebagian besar diserahkan kepada ijtihad dan qiyas. Manusia telah diberi hak untuk berfikir dan berijtihad. Hak tersebut dipakai atas dasar menuju kebaikan. Manusia diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan berlomba untuk melakukan amal baik demi kemaslahatan dan keselamatan. Manusia akan kembali kepada Allah SWT saat hari kiamat.[12]  
  Kata (منهاج) minhaj bermakna jalan yang luas. Ayat diatas menggambarkan adanya jalan luas menuju syariat. Orang yang berjalan di jalan yang luas akan mudah  untuk mencapai syariat yang diajarkan oleh agama Islam. Jika seseorang enggan mengikuti jalan lurus terbeut, atau mengambil jalan lain, maka ia akan tersesat dan tidak  sampai kepada syariat. Setiap umat diberi minhaj dan syariat sesuai dengan keaadaan perkembangan masyarakat. Perubahan minhaj dan syariat terjadi karena Allah SWT yang mengubahnya. Allah SWT membentangkan jalan-jalan kecil dan lorong-lorong di hadapannya. Allah SWT telah menetapkan syariat dan minhaj yang khusus untuk hambanya  
     Mufassir Sulaiman bin Umar yang dikenal dengan Al Jamal menguraikan, bahwa penggalan ayat tersebut dikemukakan dengan tujuan untuk mendorong penganut Taurat dan Injil di masa Nabi Muhammad SAW. Dorongan tersebut dilakukan, agar penganut Taurat dan Injil mengikuti ketetapan Rasulullah SAW, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an. Penganut Taurat dan Injil diwajibkan untuk mengikuti dan mengamalkan tuntunan Al-Qur’an. Penganut Taurat dan Injil juga diwajibkan untuk  tidak lagi mengikuti kitab sebelumnya. Penganut Taurat dan Injil yang berkewajiban mengikuti kedua kitab tersebut merupakan umat terdahulu. Allah SWT berkehendak untuk menjadikan manusia  satu umat. Minhaj merupakan rujukan terakhir dari semua urusan kehidupan dan tatanan manusia. Semua perselisihan dikembalikan kepada Al-Qur’an untuk dipecahkan, seperti perselisihan dalam presepsi akidah maupun dalam bidang lainnya. Al-Qur’an merupakan kitab terakhir yang menjelaskan perselisihan yang terjadi di kalangan kaum muslimin. Agama Islam merupakan agama yang sempurna. Nikmat Allah SWT yang diberikan kepada kaum muslimin sudah cukup. Allah SWT  meridhoi agama Islam menjadi jalan yang lurus untuk kehidupan manusia. Allah SWT berkehendak dalam meridhoi Islam sebagai agama yang menjadi rujukan terakhir bagi umat manusia.[13]      
   Allah SWT meridhoi Islam untuk mewujudkan kebaikan bagi semua manusia yang meliputi seluruh kehidupan manusia hingga Hari Kiamat. Jika seseorang berpaling dari-Nya, maka ia telah berbuat ingkar terhadap yang diketahuinya. Allah SWT mengetahui, bahwa manusia memiliki banyak alasan untuk membenarkan tindankannya. Kebenaran berdasarkan ajaran dari Allah SWT. Manusia mengikuti hawa nafsu, sehingga mereka melanggar ketetapan hukum Allah SWT. Bisikan hati membuat seseorang melanggar ketetapan yang telah diturunkan Allah SWT. Bisikan hati adalah keinginan terpendaman yang dimiliki manusia untuk menyatukan hati antar golongan yang beraneka macam, serta arahan-arahan dan akidah yang ada pada sebuah Negara. Kaum Yahudi pernah menawarkan kepada Rasulullah SAW untuk mentolerir beberapa hukum tertentu, diantaranya hukum rajam. Hukum yang ditolerir merupakan kejahatan dan kerusakan yang besar. Usaha mengabaikan sebagian syariat Allah SWT dengan tujuan tertentu, tampak di bawah bayang-bayang yang benar dan jelas buktinya. Usaha kaum Yahudi  merupakan usaha lemah yang tidak didukung oleh kaum muslimin. Usaha kaum Yahudi tidak bersandarkan pada kehendak Allah SWT.[14]    
D. Anilisis Pembahasan  
     Kompetisi adalah persaingan suatu kelompok atau individu yamg memiliki tujuan yang sama  dan saling menjatuhkan. Dalam organisasi, kompetisi sangat wajar untuk dilakukan. Organisasi adalah suatu kelompok yang memiliki tujuan yang dicapai. Organisasi pasti memiliki lawan yang harus ditumbangkan, sehingga persaingan tidak bisa dihindari. Dalam organisasi, teori kompetisi memiliki kedudukan yang penting. Jika teori kompetisi dipraktekan dalam organisasi, maka organisasi tersebut akan melakukan kompetisi dengan baik. Dalam teori kompetisi, seorang atau kelompok akan melakukan kompetisi dengan sportif. Kompetisi harus dilakukan dengan sehat, agar kompetisi tidak menghasilkan perselisihan antar organisasi. Jika organisasi berkompetisi tanpa mengetahui teori organisasi, maka organisasi tersebut akan mengalami persaingan tidak sehat. Persaingan tidak sehat dapat menjatuhkan sebuah organisasi.[15]                      
     Dalam Surah Al-Maidah ayat 48, Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk perlombaan dalam mencari amal kebajikan. Manusia digambarkan sebagai sebuah organisasi. Berlomba-lomba diartikan sebagai kompetisi. Allah SWT memerintah manusia untuk mentaati aturan-aturan pada Al-Qur’an. Teori kompetisi memiliki aturan-aturan. Suatu orgaisasi wajib mentaati aturan kompetisi. Aturan adalah suatu pedoman yang wajib dilakukan manusia, agar manusia dapat hidup secara tertib dan terartur. Pedoman merupakan hal pokok yang menjadi dasar, pegangan, acuan. Pedoman manusia yang dijelaskan di surat Al-Maidah 48 adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah penyempurna dari kitab-kitab sebelumnya. Kompetisi  dalam organisasi memerlukan sebuah pedoman. Pedoman organisasi dalam kompetisi adalah tujuan organisasi tersebut. Tujuan organisasi  berguna untuk merelisasikan keinginan atau harapan bersama. Fungsi organisasi adalah memberi arahan dan pemusatan kegiatan organisasi. Dalam organisasi, setiap instrument saling berkaitan. Partisipasi memiliki tiga unsur. Pertama, partisipasinya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan. Partisipasi tidak hanya melibatkan jasmani, Kedua kesediaan dalam memberi suatu sumbangan kepada kelompok untuk mencapai tujuan kelompok. Partisipasi dapat diartikan sebuah kesukarelaan untuk membantu organisasi atau kelompok, dan Ketiga tanggung jawab merupakan unsur partisipasi yang paling menonjol dari menjadi anggota sebuah organnisasi.
   Kompetisi memerlukan persaingan yang sehat, agar kompetisi tidak menimbulkan perselisihan. Strategi kompetitif dibutuhkan untuk melakukan kompetisi dan mencapai tujuan dengan baik. Strategi kompetitif adalah suatu pendekatan strategi perusahaan dalam rangka mengungguli pesaing. Ada tiga landasan strategi yang dapat membantu organisasi dalam memperoleh keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya, diferesiasi, dan fokus. Nama tiga strategi tersebut adalah strategi ginerik. Difrensiasi adalah strategi yang bertujuan untuk membuat produk yang menyediakan jasa.[16]
    Persaingan merupakan kondisi nyata yang dihadapi setiap organisasi. Kompetisi dan persaingan dapat dihadapi secara positif atau negative. Kompetisi merupakan persaingan yang menunjukan kata sifat dan siap untuk bersaing dalam kondisi nyata. Dalam arti yang positif, kompetisi dapat diarahkan sebagai kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahterahan. Kompetisi dapat dikatakan sebagai motivasi diri dan pengembang potensi diri dalam menghadapi bentuk-bentuk kompetisi. Kompetisi tidak semata-mata diarahkan untuk mendapatkan kemenangan dan mengalahkan lawan. Kompetisi yang dilandasi sifat sehat tidak akan mengarah kepada timbulnya permusuhan atau konflik, sehingga kompetisi tidak bersifat deskrutif dan membahayakan kelangsungan dan kerhamonisan kehidupan. Persaingan dapat dihadapi dengan berbagai cara. Pertama, seorang harus bersikap dan berjiwa besar. ia berani menerima kenyataan serta mengakui kelebihan organisasi lain. Kedua, ia menghaargai dan mengapresiasikan kerja organisasi lain. Ketiga, ia menghindari kesombongan atas keberhasilan diri. Keempat, ia menghindari upaya yang tidak benar, tidak adil, dan merugikan orang lain dalam berkompetisi. Kelima, ia menumbuhkan sifat cinta damai anti kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Keenam, ia menjadikan orang lain sebagai patner, bukan lawan yang harus dikalahkan atau dihancurkan, tetapi sebagai motivator dan kompetitor dalam berprestasi.
   Kompetisi memiliki berbagai manfaat. Pertama, kompetisi membiasakan diri individu  untuk hidup disiplin. Individu mampu menghadapi tantangan atau masalah. Kedua, individu memiliki semangat untuk bekerja keras dan berfikir cerdas dalam meraih sesuatu. Ketiga, individu menjadi motivator dalam menggali potensi diri.. Persaingan merupakan suatu bentuk usaha yang dilaksanakan untuk mendapatkan kemenangan. Dalam dunia persaingan, usaha dikenal dengan dinamika persaingan. Dinamika persaingan berarti perubahan yang terjadi pada perusahaan dalam memperebutkan pelanggan pada periode-periode tertentu. Terminology persaingan adalah suatu konsep yang  digunakan dalam ilmu ekonomi oleh kalangan perusahan atau penjual. Teori-teori tersebut memiliki keterkaitan dengan Al-Qur’an. Allah memerintah manusia untuk berkompetisi dalam kebajikan.
E. Penutup 
        Teori kompetisi dapat dipadukan dengan surat Al-Maidah ayat 48. Dalam surat Al-Maidah ayat 48, Allah SWT memerintahkan manusia untuk mentaati peraturannya. Manusia harus berlomba untuk berbuat kebajikan. Allah memerintah Nabi Muhammad SAW untuk menyempurnakan kitab terdahulu. Al-Qur’an adalah penyempurna kitab terdahulu. Dalam teori kompetisi, sebuah organisasi mempunyai kewajiban untuk taat pada aturan peraturan. Jika organisasi melaksanakan teori kompetisi, maka organisasi tidak akan mengalami kekalahan. Dalam syariah, konsep persaingan menganjurkan para pesaing untuk memberikan kontribusi  yang baik.                  
     Allah SWT  memberikan manusia dalam kebebasan memilah dan memilih. Allah SWT memberi kebebasan manusia untuk memilih agama. Kegiatan memilih bertujuan untuk mencapai kebajikan. Kompetisi membentuk kreatifitas manusia. Kompetisi dapat meningkatkan kualitas manusia. Persaingan merupakan hal yang sering dialami organisasi.  Kompetisi organisasi diarahkan kepada kesiapan dan kemampuan untuk mencapai kemajuan dan kesejahterahan organisasi. Kompetisi yang sehat tidak mengarah kepada timbulnya permusuhan atau konflik. Allah SWT memerintah manusia untuk berkompetisi kebajikan secara baik. Kompetisi yang baik yaitu kompetisi yang tidak bersifat deskrutif dan membahayakan kelangsungan dan kerhamonisan kehidupan. Kompetisi organisasi yang sehat akan menghindari perselisihan, sehingga organisasi dapat mewujudkan visi dengan mudah.                           
    Dalam Surah Al-Maidah ayat 48, Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk berlomba-lomba dalam mencari amal kebajikan. Manusia digambarkan sebagai sebuah organisasi. kompetisi merupakan kegiatan perlombaan. Allah SWT memerintah manusia untuk mentaati aturan-aturan pada Al-Qur’an. Teori kompetisi memiliki aturan-aturan. Suatu orgaisasi wajib untuk mentaati aturan kompetisi. Aturan adalah suatu pedoman yang wajib dilakukan manusia, agar manusia dapat hidup secara tertib dan terartur. Pedoman merupakan hal pokok yang menjadi dasar, pegangan, acuan. Pedoman manusia yang dijelaskan di surat Al-Maidah 48 adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah penyempurna dari kitab sebelumnya. Dalam kompetisi, organisasi memerlukan sebuah pedoman. Pedoman merupakan tujuan organisasi. Tujuan organisasi berguna untuk merelisasikan harapan bersama. Fungsi organisasi merupakan pemusatan kegiatan organisasi. Dalam organisasi, setiap instrument saling berkaitan. Partisipasi memiliki tiga unsur. Pertama, partisipasi merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan. Partisipasi juga melibatkan jasmani. Kedua, partisipasi memberi  sumbangan kepada kelompok lain untuk mencapai tujuan. Partisipasi merupakan kegiatan untuk membantu organisasi lain. Ketiga, tanggung jawab merupakan unsur partisipasi yang penting dalam  sebuah organnisasi.                                                                                                                            
F. Daftar Pustaka                                        
A Kurniati “Teori Beajar” http://repository.uin-suska.ac.id/4248/3/BAB%20II.pdf 13 Maret 2011
Hervandes“Kompetisi Menurut Ahli” https://www.konsultanpsikologijakarta.com/contact-us/ 25 Agustus 2019
Unknown“Pengertian Persaingan”https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-persaingan/ 18 Oktober 2019
J.Aghili, “Teori Kompetisi” /http://teorisosiologi.blogspot.com/2010/03/kompetisi.html 03 Maret 2010
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah,(Jakarta: Lentera Hati, 2001). hal 104-117
Muhammad Alu asy-Syaikh, Syaikh Al-Allamah Shalih bin, Tafsir Muyassar 1(Jakarta:Darul Haq, 2016),hal 342
Ishaq Alu Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin,  Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3,(Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2008). hal 128
Quthb Sayyid Quthb,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an,(Jakarta: Darusy-Syuruq, Beirut, 1992), hal 243
az-Zuhaili Wahbah,Tafsir Al-Wasith,(Jakarta: Gema Insani,2012). 408
Al-Mahalli Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Imam Jalaludin As-Suyuti, Tafsir jalalain 1,( Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010 hal 451
 Hamka, Tafsir Al Azhar Juz V,(Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983)
Ad-Dimasyqi Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Kasir,Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung: Sinar Baru Alnsindo, 2001) hal 488



           
                                                                       
                                                                                                                                                             





[1]  J.Aghili,”Teori Kompetisi”/http://teorisosiologi.blogspot.com/2010/03/kompetisi.html 03 Maret 2010

[2] A Kurniati “kompetisi Dalam Belajar”http://repository.uin-suska.ac.id/4248/3/BAB%20II.pdf 13 Maret 2011
[5] Hervandes “Pengertian Kompetisi Menurut Ahli"  https://www.konsultanpsikologijakarta.com/?s=kompetisi 25 Agustus 2019
[6] Unknown “Pengertian Persaingan”https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-persaingan/ 18 Oktober 2019


[7] M. Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta: Lentera Hati, 2001). Hal. 104.
[8]   Wahbah az-Zuhaili,Tafsir Al-Wasith,(Jakarta: Gema Insani,2012). hal. 408.
[9]  Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh,Tafsir Ibnu Katsir Jilid 3,(Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2008). Hal. 128.

[10]  Sayyid Quthb,Tafsir Fi Zhilalil Qur’an,(Jakarta: Darusy-Syuruq, Beirut, 1992), hal. 243.
[11] M. Quraish shihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta: Lentera Hati, 2001). Hal. 108.
[12] Syaikh al-Allamah . Shalih bin Muhammad Alu asy-Syaikh,Tafsir Muyassar 1(Jakarta:Darul Haq, 2016), hal. 342.

[13] M. Quraish Shihab,Tafsir Al-Misbah,(Jakarta: Lentera Hati, 2001). hal.117
[14] Al-Imam Abu Fida Isma’il Ibnu Kasir Ad-Dimasyqi,Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung: Sinar Baru Alnsindo, 2001). hal.130-131
[15] J.Aghili,”Teori Kompetisi”/http://teorisosiologi.blogspot.com/2010/03/kompetisi.html 03 Maret 2010


KEJAHATAN ORGANISASI DALAM SURAH HUD AYAT 8


KEJAHATAN ORGANISASI DALAM SURAH HUD AYAT 8
Oleh: Fikri Afif 

A.      Pendahuluan
Organisasi kejahatan adalah organisasi yang bergerak dalam bidang kejahatan. Sifat yang melawan hukum disebut dengan tindakan kejahatan. Setiap orang memiliki sifat pembawaan. Sifat pembawaan manusia berupa sifat baik dan sifat buruk. Kejahatan dapat dilakukan secara individu atau kelompok. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang. Dalam dimensi baru, kejahatan korporasi mengikuti dinamika pembangunan dan masyarakat. Kejahatan korporasi dipengaruhi oleh beberapa aspek. Pertama, kejahatan korporasi menyatukan visi. Kedua, kejahatan korporasi memiliki tujuan yang sama. Kejahatan korporasi bertindak tidak untuk dirinya sendiri, melainkan ia bertindak atas pertanggungjawaban korporasi. Perbuatan pidana adalah perbuatan yang  bertentangan  dengan  ketertiban. Ketertiban merupakan kehendak hukum. Delik adalah perbuatan yang melawan hukum. Delik dapat merugikan masyarakat.            Kejahatan dapat berupa ucapan dan perbuatan yang melanggar norma dalam masyarakat. Peningkatan kejahatan disebabkan oleh tiga faktor, yaitu kecanggihan, pertambahan masyarakat dan pembangunan. Kejahatan memiliki beberapa jenis sasaran. Pertama, sasaran kejahatan mengarah pada badan. Kejahatan pada badan meliputi beberapa hal, yaitu pembunuhan, pemerkosaan dan penganiayaan. Kedua, sasaran kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan terhadap harta benda meliputi perampokan, pencurian dan penipuan. Ketiga, sasaran kejahatan terhadap ketertiban umum. Bentuk kejahatan tersebut berupa mabuk, judi dan kejahatan keamanan negara.            Kejahatan sering terjadi dalam organisasi. Kejahatan organisasi terjadi akibat perbuatan anggota atau atasan. Kejahatan yang dilakukan oleh anggota atau atasan berupa kebohongan. Kebohongan dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Tindakan kejahatan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, mereka memiliki kesempatan. Kedua, mereka terdesak oleh kebutuhan pribadi. Ketiga, mereka menganggap kebohongan suatu hal yang benar. Anggota organisasi sering melakukan kejahatan. Kejahatan yang dilakukan oleh anggota organisasi berupa kecurangan. Ia membenarkan kecurangan dengan merasionalisasikan tindakannya. Anggota memiliki beberapa beberapa cara untuk melakukan kecurangan. Kecurangan memiliki beberapa bentuk, yaitu dalam laporan keuangan, penyalahgunaan fasilitas dalam organisasi, membocorkan informasi organisasi kepada kompetitor, menyampaikan informasi yang tidak sesuai, dan kecurangan pembayaran dan penerimaaan.                            Kejahatan tidak dapat diberantas secara tuntas. Oleh karena itu, kejahatan hanya dapat dicegah, dikurangi atau ditanggulangi. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah kejahatan. Kebijakan kriminal merupakan kebijakan untuk menanggulangi masalah kejahatan. Kebijakan kriminal adalah kebijakan sosial. Kebijakan sosial berguna untuk mengatasi masalah kejahatan. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan dengan sarana penal dan non penal. Upaya penanggulangan penal berupa pemberantasan sesudah kejahatan terjadi. Upaya penanggulangan non penal berupa pemberantasan sebelum kejahatan terjadi. Kejahatan dengan sarana penal melalui sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana menerapkan sanksi pidana. Sanksi pidana telah diatur dalam KUHP. Penggunaan sanksi pidana melaui peraturan perundang-undangan. Dalam organisasi, anggota mampu menghindari kejahatan atau kecurangan dalam banyak cara. Cara pencegahan penghindaran dapat berkembang sesuai peningkatan pelaku dan kejahatan. Organisasi mencegah kejahatan dengan beberapa cara. Pertama, organisasi menggunakan software yang accountable. Kedua, organisasi memperketat pelaksanaan SOP. Organisasi menciptakan kultur perusahaan yang baik.
Tulisan ini memiliki beberapa manfaat. Pertama, organisasi dapat mengetahui kejahatan yang terjadi didalamnya. Kedua, organisasi dapat mengetahui cara menanggulangi kejahatan dalam organisasi. Ketiga, organisasi dapat mengetahui faktor kejahatan. Tulisan ini menggunakan metode pengumpulan data-data dari beberapa kitab tafsir surah Hud ayat 8. Di antaranya adalah pertama, Tafsir Jalalayn, kedua, Tafsir Al-Wasith, ketiga, Tafsir Ringakas, keempat, Tafsir Al-Azhar, kelima, Tafsir Ibnu Katsir, keenam, Tafsir Al-Mishbah, Ketujuh, Tafsir Kemenag, kedelapan, Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dan kesembilan Tafsir Muyassar.
B.     Teori Kejahatan Korporasi
Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh lembaga hukum. Kejahatan korporasi dapat dikenakan sanksi. Dalam literature, kejahatan korporasi sering dikatakan sebagai salah satu bentuk White Collar Crime. White Collar Crime adalah kejahatan dalam bentuk kerah putih. Kejahatan kerah putih muncul dalam bentuk yang lebih spesifik. Ia merupakan kejahatan yang terorganisir dalam hubungan yang lebih kompleks. Pendapat Marshall B. Clinard dan Peter C Yeager yang dikutip oleh Moh. Anwar menjelaskan, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dapat dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan, yaitu sanksi administrasi dan sanksi perdata atau pidana. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan dengan paradigma baru dalam dunia hukum. Peraturan perundang-undangan belum mencantumkan batasan korporasi dan pertanggungjawabannya.[1]                           
Pendapat Sutherland yang dikutip oleh Moh. Anwar mengatakan, bahwa kejahatan kerah putih adalah sebuah perilaku kriminal atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang. Pelaku kejahatan merupakan bagian anggota kelompok. Pelaku kejahatan memiliki keadaan sosioekonomi yang tinggi. Ia juga berkaitan dengan aktifitas pekerjaannya.[2] Kejahatan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan dalam dunia bisnis. Kejahatan korporasi timbul, karena teknologi berkembang semakin canggih dan peningkatan intelektual pelaku. Neo liberalisme mendorong dalam bidang ekonomi. Neo liberalisme bertujuan untuk mengumpulkan modal yang sebesar-besarnya melalui keuntungan dari korporasi. Liberalisme mampu menimbulkan kejahatan korporasi.[3] Aparat penegak hukum menilai, bahwa kejahatan korporasi merupakan tindakan melawan HAM. Penanganan kejahatan korporasi menimbulkan efek jera pada pelakunya. Mekanisme penanganan korporasi menyebankan sulitnya penegakan hukum. Kejahatan korporasi adalah tindakan pidana yang dibebankan kepada sebuah korporasi. Tindakan pidana korporasi dilakukan oleh pegawai dan karyawan. Tindakan pidana dikenal dengan kejahatan kerah putih.
Pendapat Soedjono Dirdjosisworo yang dikutip oleh Ervanto menyatakan, bahwa kejahatan dapat menunjukkan kemajuan ekonomi. Kemajuan ekonomi menimbulkan kejahatan dalam bentuk baru. Indonesia bentuk baru mengalami kriminalitas kontemporer yang cukup mengancam lingkungan hidup. Pola kejahatan ekonomi memiliki beberapa bentuk, yaitu kejahatan bank, kejahatan komputer dan penipuan terhadap konsumen. Penipuan yang dilakukan terhadap konsumen berupa, barang-barang produksi kualitas rendah yang dikemas indah dan dijajakan lewat advertensi secara besar-besaran. Pola kejahatan korporasi dilakukan melalui jalan penetrasi dan penyamaran.[4] Kejahatan yang diorganisir adalah sekelompok orang yang dibentuk untuk melakukan kejahatan. Organisasi merupakan suatu kesatuan yang lebih besar dalam lingkungan penjahat. Dengan demikian, organisasi kejahatan bersifat illegal dari sebuah organisasi. Jika organisasi kriminal dijalankan, maka ia membentuk sebuah dialek atau sandi yang dimiliki oleh para anggota. Organisasi membentuk beberapa identitas, yaitu geng, gerombolan, sindikat, dan kartel. Nilai perilaku kriminal membentuk budaya kriminal yang sifatnya khusus dan dibentuk oleh anggota yang berdasarkan kesepakatan.[5]
Ritonga mengutip teori-teori dari beberapa ahli. Pertama, pendapat Subekti dan Tjitrosudibo menjelaskan, bahwa korporasi adalah suatu perseorangan yang merupakan badan hukum. Yan Pramadya Puspa menyatakan, bahwa korporasi adalah suatu perseorangan yang memiliki badan hukum. Korporasi merupakan perkumpulan. Korporasi menggunakan badan hukum untuk melaksanakan kegiatannya. Korporasi bertujuan untuk menggugat hak dan kewajiban di pengadilan. Hak dan kewajiban digugat di pengadilan.[6] Kedua, pendapat Sally A. Simpson yang dikutip oleh Ritonga menyatakan, bahwa perilaku sebuah korporasi melarang pegawainya dan patut diberi hukuman oleh pihak hukum. Sally A. Simpson berpendapat, bahwa terdapat tiga poin penting pada pendapat John Braithwaite. Di antaranya adalah pertama, tindakan ilegal dari korporasi dan agennya berbeda. Tindakan illegal dari korporasi berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Oleh karena itu, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi. Kedua, korporasi sebagai subyek hukum perorangan dan perwakilannya sebagai pelaku kejahatan. Korporasi dalam praktek yudisial. Korporasi bergantung pada kejahatan, aturan, kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga, motivasi kejahatan yang dilakukan oleh korporasi bukan bertujuan untuk kepentingan pribadi. Kejahatan korporasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keuntungan organisasi. Motif kejahatan korporasi ditopang oleh norma operasional dan sub-kultur organisasion.[7]
Antiyani mengutip teori-teori dari beberapa para ahli. Pertama, pendapat Soetan K. Malikul Adil menjelaskan, bahwa korporasi berasal dari kata kerja corporare. Kata kerja corporare banyak dipakai pada zaman abad pertengahan. Corporer berasal dari kata corpus. Kata corpus berarti meberikan badan atau membadankan. Corporation atau korporasi adalah badan yang berasal dari hasil pekerjaan manusia. Perbuatan manusia terjadi menurut alam.[8] Kedua, pendapat Rudi Prasetyo menyatakan, bahwa korporasi adalah julukan yang lazim digunakan di kalangan pakar hukum pidana. Julukan tersebut digunakan dalam berbagai bidang. Di antaranya adalah dalam bidang hukum lain, khususnya bidang hukum perdata. Dalam bahasa Belanda hukum perdata disebut dengan rechtspersoon, Korporasi dalam bahasa inggris disebut dengan legal entities atau corporation.[9]
C.     Penafsiran Surah Hud ayat 8
Surah Hud termasuk surah Makkiyah. Surah Hud terdiri dari 123 ayat. Surah Hud diturunkan sesudah surah Yunus. Surah Hud diturunkan di Makkah. Surah Hud diturunkan sebelum Rasulullah hijrah. Surah Hud tidak hanya mengisahkan Nabi Hud dan kaumnya. Surah Hud menjelaskan tentang sikap, perbuatan dan ucapan orang kafir yang mengundang siksa. Surah Hud juga mengisahkan nabi Nuh, Shaleh, Ibrahim, Luth, Syu'aib, dan Musa. Surah Hud ayat 8 menjelaskan, bahwa Allah SWT menunda azab bagi suatu kaum. Manakala azab itu datang, maka mereka tidak akan dapat berpaling. Surah Hud ayat 8 yang berbunyi :
وَلَئِنْأَخَّرْنَاعَنْهُمُالْعَذَابَإِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍلَيَقُولُنَّمَايَحْبِسُهُۗأَلَايَوْمَيَأْتِيهِمْلَيْسَمَصْرُوفًاعَنْهُمْوَحَاقَبِهِمْمَاكَانُوابِهِيَسْتَهْزِئُونَ
Artinya: dan sesungguhnya jika Kami undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu waktu yang ditentukan. niscaya mereka akan berkata: "Apakah yang menghalanginya?" lngatlah, diwaktu azab itu datang kepada mereka tidaklah dapat dipalingkan dari mereka dan mereka diliputi oleh azab yang dahulunya mereka selalu memperolok-olokkannya.     
Tulisan ini ditafsirkan oleh beberapa kitab tafsir, yaitu tafsir Ibnu Katsir karya Al-Imam Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, tafsir ringkas karya kementrian Agama Republik Indonesia, tafsir Al–Wasith karya Wahbah AZ–Zuhaili, tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab, tafsir Fii Zhilalil Qur’an karya Sayyid Quthb, tafsir Al–Azhar karya Hamka, tafsir Jalalain karya Imam Jalaludin Al-Mahalli, tafsir Muyassar karya Syaik Al–Allamah Shalih bin Muhammad Alu Asy–Syaikh dan Al–Qur’an dan tafsirnya yang diterbitkan oleh Widya Cahaya, Jakarta,          Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan, bahwa Allah SWT yang mengakhirkan azab dan balasan bagi orang-orang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah SWT. Allah SWT yang memberikan ancaman kepada orang-orang musyrik. Orang-orang musyrik tidak mengetahui kapan azab tersebut ditentukan. Dalam tafsir Ibnu Katsir terdapat kata مَايَحْبِسُهُ. Kata Maa Yahbisuhu berarti apa yang menghalanginya. Ayat مَايَحْبِسُهُ disandarkan pada jangka waktu. Ayat  إِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍ berarti sampai kepada suatu waktu yang ditentukan. Ayat إِلَىٰأُمَّةٍمَعْدُودَةٍ bermakna jangka waktu tertentu. Di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kata al-ummat yang digunakan untuk beberapa pengertian. Pertama, imam yang digunakan sebagai panutan. Hal ini terkandung dalam firman Allah surah An-Nahl ayat 120. Kedua, agama yang digunakan sebagai pedoman yaitu al-millah dan ad-din (Agama). Hal ini terkandung dalam surah Az-Zukhruf ayat 23. Ketiga, sebuah kumpulan yang digunakan untuk tempat memperoleh kebaikan.Hal ini terkandung dalam surah Al-Qashash ayat 23 dan surah Yunus ayat 47, dan keempat golongan yang beriman kepada Allah. Hal ini terkandung dalam surah Al-A’raaf ayat 159. Ayat ini menjelaskan tentang jangka waktu.[10]                                                              
Tafsir ringkas karya kementrian Agama Republik Indonesia menjelaskan, bahwa orang kafir yang menentang siksa lebih awal. Ayat ini menjelaskan, bahwa orang kafir merupakan orang yang menutup, menolak dan mengetahui kesalahan tetapi tetap menjalankanya. Orang kafir memiliki beberapa sikap. Pertama, orang kafir tidak mempercayai kebenaran Al-Qur’an. Kedua, orang kafir mengingkari adanya hari pembalasan.Ketiga, orang kafir menentang diturunkannya azab. Orang kafir menentang hal itu karena sikap sombong dan angkuh yang dimiliki oleh orang kafir. Sikap sombong yang menyebabkan batin orang kafir sulit menerima cahaya.[11]            Tafsir Al–Wasith menjelaskan, bahwa surah Hud ayat delapan menggambarkan tabiat manusia yang buruk. Sifat buruk manusia dapat muncul, karena ia tidak mengetahui ketentuan dan hikmah dari Allah. Ia menuntut segala sesuatu sesuai dengan keinginannya. Allah menangguhkan azab orang kafir dalam beberapa waktu. Ancaman yang dijanjikan kepada mereka mengakibatkan orang kafir membuat pendustaan baru.Allah SWT menjawab, bahwa telah tiba waktunya dan telah jatuh tempo azab yang ditetapkan oleh Allah. Turunnya azab yang mereka jadikan sebagai bahan pendustaan. Orang kafir tidak dapat menghindar dari azab itu. Azab itu akan meliputi orang kafir dari segala arah. Azab adalah perlakuan wujud balasan atas tindakan mereka mengolok-olok azab sebelum terjadi. Orang kafir harus mengetahui, bahwa janji Allah dalam memberikan kebaikan pasti terjadi, dan ancamannya yang memberikan balasan pasti terjadi. Orang kafir tidak mengetahui ketentuan dan hikmah dari Allah, ia menuntut segala sesuatu sesuai dengan kemauannya. Dalam surah Hud ayat delapan diterangkan, bahwa Allah yang menangguhkan azab kepada orang kafir sesuai dengan ancaman yang telah dijanjikan kepada mereka. Oleh karena itu, orang kafir mengolok-olok janji tersebut.[12] Tafsir Al-Misbah menjelaskan, bahwa sikap, perbuatan dan ucapan orang kafir telah mengundang jatuhnya siksa. Rahmat dan kasih sayang Allah yang mengantarkan kepada penangguhan. Penangguhan merupakan suatu cara untuk introspeksi diri. Ia melecehkan penangguhan tersebut. Ayat ini menjelaskan keburukan dari kaum musyrikin. Kaum musyrikin memiliki sifat yang sombong. Sifat yang sombong dapat mendatangkan azab. Apabila Allah mendatangkan waktu azab, maka orang kafir tidak dapat menghindarinya.[13]                                                                                   Tafsir Fii Zhilalil Qur’an menjelaskan, bahwa orang musyrik adalah orang yang mendustakan kebangkitan kubur. Ia juga memiliki sifat jahil. Pertama, adalah kejahilan terhadap masalah azab di dunia. Kejahilan tersebut berwujud permintaan disegerakan azab. Kedua, adalah jahil terhadap hikmah penciptaan langit dan bumi. Dampak kejahilan ini orang kafir mengingkari hari kebangkitan. Dan ketiga, adalah kejahilan terhadap sunnah Allah. Sunnah Allah meliputi, risalah, mukjizat dan azab. Ia bertanya sebab ditundanya azab tersebut. Orang kafir jahil terhadap undang- undang Allah. Ia tidak mengetahui hikmah dan rahmat Allah . Hikmat dan rahmat Allah yaitu adanya hari pembalasan yang kelak akan datang kepada orang kafir. Orang kafir tidak dapat mengindarinya. Ia juga menyia-nyiakan kemampuan untuk melakukan ikhtiar dan mencari jalan hiupnya. Sesungguhnya generasi terdahulu dibinasakan semua oleh azab Allah SWT. Apabila Allah menurunkan azab secara tidak langsung, maka Allah masih memberikan rahmat kepadanya. Manusia memiliki kemampuan pengetahuan yang pendek, sedangkan Allah mengetahui pengetahuan yang luas. Pengetahuan Allah sangat luas baik secara dhahir atau bathin.[14]
Tafsir Al–Azhar menjelaskan, bahwa Allah yang menciptakan tujuh tingkatan langit. Allah juga yang menciptakan bumi. Allah yang menciptakan bumi selama enam hari. Orang musyrik dalam surah Hud ayat delapan mempercayai kehendak Allah. Allah yang menciptakan langit dan bumi. Orang kafir tidak mempercayai adanya hari kebangkitan. Ia menuduh nabi sebagai tukang sihir. Ia juga menyebut nabi tukang tipu. Ia juga berkata, bahwa orang yang percaya hal itu adalah orang yang kena sihir. Orang musyrik tidak menggunakan akalnya dengan baik. Orang musyrik lebih mengikuti hawa nafsunya. Jika orang musyrik bisa menggunakan akalnya dengan baik, maka ia akan mempercayai takdir Allah. Bagi Allah menghidupkan orang mati jauh lebih mudah. Allah yang menciptakan langit dan bumi. Jika Rasul Allah datang, maka ia pasti membawa ancaman. Orang yang tidak mematuhi tuntunan tuhan, maka akan disiksa. Siksa tuhan ada dua. Pertama, siksa di alam dunia dan kedua, siksa di alam akhirat. Siksa di alam dunia di antaranya adalah suatu negeri dihancurkan dengan angina taufan, gempa bumi, banjir dan lain-lain. Siksa di alam akhirat akan datang pada waktunya nanti. Siksa di alam akhirat sesuai dengan perhitungan tuhan. Orang kafir yang sombong tidak mendengarkan peringatan para nabi. Jika siksa itu datang, maka ia tidak akan bisa menghindarinya.[15]
Tafsir Jalalain menjelaskan secara umum. Jika kami memundurkan  kedatangan azab, maka mereka menanyakan tentang pengahalang turunnya azab tersebut. Jika azab itu datang, maka azab tersebut tidak dapat dipalingkan. Azab yang dulunya telah dicemoh kaum kafir akan mengepung mereka suatu saat kelak.[16]Tafsir Muyassar menjelaskan, bahwa Allah yang menangguhkan siksa atas orang-orang musyrik. Orang musyrik menganggap siksa sebagai omong kosong. Ia mengolok-olok penangguhan siksa tersebut. Jika siksa tersebut datang, maka orang musyrik tidak mampu menyingkirkannya. Jika siksa tersebut datang, maka seluruh orang tidak bisa menolaknya. Kaum musyrik menertawakan siksaan Allah. Mereka menertawakannya sebelum siksa tersebut datang. Siksa yang datang kepada mereka akan mengepung dari segala sisi.[17] Al-Qur’an dan tafsirnya berisi kesimpulan dari seluruh tafsir diatas. Tafsir ini menerangkan beberapa kekuasaan Allah. Pertama, Allah mengetahui segala sesuatu yang tersembunyi didalam hati. Kedua, Allah yang menciptakan alam semesta. Ketiga, Allah yang menciptakan makhluk untuk mengetahui tingkatan amal mereka dan keempat, Allah yang menciptakan makhluk untuk mengambil manfaat dari alam semesta. Manusia mengambil manfaat untuk kebahagiaan hidup didalam dunia dan akhirat.[18]
D.    Analisis Pembahasan
Surah Hud ayat tujuh menjelaskan tentang kekuasaan Allah yang menciptakan langit dan bumi. surah Hud ayat delapan memiliki arti “Dan Dialah yang menciptakan langitdan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar Dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini tidak lain hanyalah sihir yang nyata". Ayat ini menjelaskan tentang penciptaan langit dan bumi dalam enam masa. Sebelum Allah menciptakan langit dan bumi, Allah menciptakan ‘Arsy sebagai tempat bersemayam diatas air. Allah menguji suatu umat untuk kemaslahatan umat. Umat yang berbuat kebajikan akan mendapat imbalan pahala. Umat yang berbuat kejahatan akan mendapatkan siksa. Seluruh manusia akan dibangkitkan pada hari kiamat. Ia akan dimintai pertanggung jawaban atas amal perbuatannya saat di dunia. Orang kafir menganggap, bahwa hari kebangkitan merupakan sebuah sihir yang nyata.
Surah Hud ayat delapan menjelaskan tentang sikap orang kafir yang menentang janji Allah. surah Hud ayat delapan memiliki arti “Dan sesungguhnya jika Kami undurkan azab dari mereka sampai kepada suatu waktu yang ditentukan. niscaya mereka akan berkata: "Apakah yang menghalanginya?" lngatlah, diwaktu azab itu datang kepada mereka tidaklah dapat dipalingkan dari mereka dan mereka diliputi oleh azab yang dahulunya mereka selalu memperolok-olokkannya.” Ayat ini menjelaskan tentang Allah yang menangguhkan azab hingga waktu yang telah ditentukan. Orang kafir berani menentang janji Allah. Ia berharap, untuk mendapatkan siksa dengan segera. Orang kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah Swt. Allah menyampaikan kebenaran kepada Rasul-Nya. Kafir adalah kebalikan dari iman. Orang kafir dikatakan dengan non muslim. Kafir adalah lawan dari Iman. Orang kafir tidak mempercayai kebenaran Al-Qur’an. Ia mengingkari adanya hari pembalasan. Ia juga menentang penurunan azab dengan segera. Pertentangan terdebut disebabkan oleh kesombongan dan keangkuhan orang kafir, sehingga hatinya sulit menerima cahaya keimanan.                                             
Surah Hud ayat sembilan menjelaskan tentang sikap orang kafir yang menentang janji Allah. surah Hud ayat sembilan memiliki arti Dan jika Kami rasakan kepada manusia suatu rahmat (nikmat) dari Kami, kemudian rahmat itu Kami cabut daripadanya, pastilah dia menjadi putus asa lagi tidak berterima kasih. Ayat sebelumnya, menjelaskan tentang penciptaan langit dan bumi. Penciptaan langit dan bumi bertujuan untuk menguji manusia. Ayat ini Allah menerangkan tentang tabiat manusia pada umumnya. Allah yang memberikan rahmat kepada manusia berupa kesehatan, harta, kekayaan, kedudukan, keturunan dan rasa aman. Jika Allah mencabut rahmat tersebut, maka manusia akan menjadi umat yang putus asa. Manusia memperlihatkan keingkaran terhadap nikmat yang dimilikinya.
Kejahatan korporasi lazimnya berbentuk dalam kejahatan kerah putih. Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan atau badan hukum. Badan hukum tersebut bergerak dalam bidang bisnis. Ia melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum pidana. Kejahatan korporasi dapat ditemukan di beberapa negara maju. Identifikasi kejahatan korporasi dapat mencakup tindak pidana. Kejahatan korporasi memiliki beberapa bentuk, yaitu adalah pelanggaran undang-undang anti monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang yang membahayakan kesehatan, korupsi, penyuapan, pelanggaran administrasi, perburuhan, dan pencemaran lingkungan hidup. Kejahatan korporasi tidak hanya dilakukan oleh satu korporasi saja. Kejahatan korporasi dapat dilakukan oleh dua atau lebih korporasi secara bersama-sama. Kejahatan korporasi dapat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana. Kejahatan korporasi di bidang hukum pidana sebagai subjek tindak pidana. Pelaku tindak kejahatan korporasi dapat dipidana. Dalam bidang ekonomi, kejahatan korporasi terjadi saat menjalankan aktivitas bisnis. Proses pembangunan menyebabkan peningkatan tindak pidana korporasi. Peningkatan tindak pidana korporasi membahayakan kehidupan masyarakat.                                 
Korporasi menjadi subjek tindakan pidana. Ia dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pidana. Jika tindakan pidana tersebut dilakukan untuk korporasi, maka korporasi dan individu didalamnya akan mendapatkan hukuman dan sanksi. Ia perlu diadakan indentifikasi pada individu korporasi misalnya pada direktur, manajer dan karyawan agar tidak terjadi kesalahan dalam penjatuhan hukuman secara individual. Hukum tidak bekerja secara efektif untuk menjerat kejahatan korporasi. Keberadaan korporasi dianggap penting dalam menunjang pertumbuhan atau stabilitas perekonomian nasional. Hal ini juga disebabkan oleh perbedaan pandangan dalam melihat kejahatan yang dilakukan oleh korporasi.                                    
Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dianggap merupakan kesalahan yangbersifat administratif. Ia melebihi kejahatan berat yang serius. Sebagian besar masyarakat belum dapat memandang kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang nyata. Kejahatan korporasi lebih merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat dibandingkan dengan kejahatan jalanan. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi lebih membahayakan dibandingkan dengan kejahatan perseorangan. Kesalahan perusahaan meliputi berbagai bentuk, yaitu kelalaian, keserampangan, kelicikan, dan kesengajaan atas segala tindakan korporasi. Setiap korporasi dimintai pertanggungjawaban oleh aparat penegak hukum. Akan tetapi, tekanan kedua belah pihak mampu menghilangkan tuntutan hukum korporasi. Aparat penegak hukum seringkali gagal dalam mengambil tindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini sangat mengkhawatirkan, karena kejahatan korporasi menimbulkan dampak yang sangat besar. Korban dari kejahatan korporasi bisa mencapai puluhan ribu orang.[19]                                                  
Kejahatan korporasi memiliki karakteristik yang khusus. Pertama, kejahatan tersebut sulit terlihat (Low visibility), karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang rutin dan normal. Ia melibatkan keahlian professional dan system organisasi yang kompleks. Kedua, kejahatan tersebut sangat kompleks (complexity). Ia selalu berkaitan dengan kebohongan, penipuan, dan pencurian. Ia juga sering berkaitan dengan sebuah ilmiah, tekhnologi, financial, legal, terorganisasikan. Kejahatan korporasi melibatkan banyak orang serta berjalan bertahun–tahun. Ketiga, kejahatan korporasi memiliki penyebaran tanggung jawab yang luas (diffusion of responsibility). Kejahatan korporasi terjadi akibat organisasi memiliki struktur yang kompleks. Keempat, ia memiliki penyebaran korban yang sangat luas (diffusion of victimization) seperti polusi dan penipuan. Kelima, hambatan dalam melakukan pendeteksian dan penuntutan (detection and prosecution) sebagai akibat profesionalisme yang tidak seimbang antara aparat penegak hukum dengan pelaku kejahatan. Keenam, korporasi memiliki peraturan yang tidak jelas (ambiguitas law), sehingga ia sering menimbulkan kerugian dalam penegakan hukum. Ketujuh, sikap menduakan status pelaku tindak pidana. Pada umumnya, pelaku tindak pidana tidak melanggar peraturan, tetapi ia melakukan tindakan yang illegal.[20]                                         Ketentuan normatif tentang delik penyertaan diatur dalam ketentuan pasal  55 dan 56 KUHP. Ketentuan pasal 55 dan 56 membagi penyertaan kedalam dua kategori. Pertama, seseorang terlibat dalam tindak pidana (dader). Kedua, seseorang melakukan tindak pidana (plager). Ketiga, seseorang turut serta melakukan  tindak pidana (medeplager). Keempat, orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenplager). Kelima, seseorang yang melibatkan diri dalam tindak pidana, tetapi ia hanya sebagai pembantu (medeplictiger).[21] Moeljatno menyatakan, bahwa medeplager adalah perbuatan tiap-tiap peserta yang memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang bersangkutan.[22] Para ahli hukum berpendapat, bahwa medeplager adalah orang yang melakukan kesepakatan dengan orang lain. Ia melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan beraksi melaksanakan tindak pidana sesuai dengan kesepakatan. Jadi, seluruh medepleger harus terlibat aktif dalam suatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan. Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang. Kejahatan korporasi lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan satu orang. Aparat hukum meminta pertanggungjawaban terhadap tindak kejahatan korporasi.  Pemerintah selalu menghilangkan tuntutan hukum korporasi. Korporasi memiliki dampak kejahatan yang besar. Kekuatan finansial dapat menghilangkan bukti kejahatan.                                Kejahatan korporasi dilakukan oleh orang kaya yang berkuasa. Orang kaya yang berkuasa menggunakan posisi mereka untuk keuntungan pribadi.  Korporasi adalah tindakan illegal yang dilakukan individu dengan status sosial tinggi. Kejahatan korporasi sering terjadi dalam kehidupan, di antaranya adalah penggelapan pajak, penipuan kartu kredit dan penipuan teknologi. Kejahatan kerah putih menggunakan cara menipu untuk keuntungan finansial pribadi. Kejahatan korporasi adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menipu orang lain. Organisasi lebih rentan terhadap kejahatan. Korporasi adalah suatu tindak kecurangan. Kecurangan yang dilakukaan oleh suatu badan memiliki posisi dan wewenang. Kejahatan korporasi memiliki berbagai macam, di antaranya adalah korupsi, pencurian dan kecurangan laporan keuangan. Skema kejahatan korupsi adalah tindakan menyalahgunakan kepercayaan yang dilakukan dengan baik. Skema pencurian yaitu tindakan mengambil sesuatu tanpa seizin pemilik. Skema tindak kecurangan laporan keuangan yaitu tindakan memanipulasi data administrasi keuangan.
E.  Kesimpulan
Kejahatan korporasi  merupakan kejahatan yang besar dan sangat berbahaya. Kejahatan korporasi dapat merugikan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, korporasi dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan negara. Korporasi memiliki keinginan untuk meningkatkan keuntungan yang diperolehnya. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Korporasi merupakan suatu badan hukum. Ia memiliki kekuasaan yang besar untuk menjalankan aktivitasnya sehingga ia sering melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan korporasi merugikan berbagai pihak. Kejahatan korporasi memiliki saingan yang besar. Hal tersebut disebabkan oleh komponen organisasi yang sangat kompleks. Dalam mengupas kejahatan korporasi, penegak hukum tidak bisa menggunakan pendekatan tradisional. Penegak hukum harus menggunakan pendekatan yang canggih disesuaikan dengan tingkat kejahatan korporasi. Kontruksi yuridis juga harus diubah untuk menyesuaikan kepentingan masyarakat luas. Pembaharuan yuridis berfungsi untuk melindungi masyarakat luas. Kejahatan terorganisir, merupakan bagian dari kejahatan korporasi. Kejahatan korporasi adalah suatu organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi atau bisnis. Kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang bersifat organisatoris. Ia merupakan kejahatan yang terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks.

DAFTAR PUSTAKA
Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi. Tafsir Ibnu Katsir. Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2003.
Amin. “Kejahatan Korporasi”. http://eprints.walisongo.ac.id/3809/4/082211007_Bab3.pdf. 2018.
Antiyani. “Kajian Mengenai Kejahatan Korporasi Dalam Bisnis Biro Perjalanan Umrah”. http://repository.unpas.ac.id/36530/6/BAB%20II.pdf. 2018.
Ervanto.“Pengertian dan Hakekeat Kejahatan Korporasi”. http://dspace.uphsurabaya.ac.id:8080/xmlui/bitstream/handle/123456789/706/Bab%202.pdf?sequence=4&isAllowed=y. 2010
Ghozali. “Konsep Tindak Pidana Korporasi  Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010”. http://eprints.walisongo.ac.id/3809/4/082211007_Bab3.pdf. 2014
Hamka. Tafsir Al-Azhar Juzu' 21. Jakarta: Pustaka Panjimas. 1982.
Jalaluddin Al-Mahalli. Tafsir Jalalain. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. 2016.
Kemenag. Tafsir Ringkas. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an. 2016.
Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya . Jakarta: Widya Cahaya. 2011.
Moh. Anwar.   “Pespektif  Kejahatan Korporasi Sebagai Tindak Pidana Kejahatan Masa Kini”. Jendela Hukum. 2015.
Prof. Dr. Wahbah AZ – Zuhaili. Tafsir Al –Wasith. Depok: Gema Insani. 2013.
Quthb, Sayyid. Fi Zhilalil Qur'an. Jakarta: Gema Insani. 2004.
Ritonga. “Kejahatan   Korporasi”. http://repository.uinsuska.ac.id/8174/4/BAB%20III.pdf. 2015.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah. Jakarta: Lantera Hati. 2002.
Syaik Al – Allamah Dr. Shalih bin Muhammad Alu Asy – Syaikh. Tafsir Muyassar. Jakarta: Darul Haq. 2016.



[1] Moh. Anwar, “Pespektif  Kejahatan Korporasi Sebagai Tindak Pidana Kejahatan Masa Kini”, Jendela Hukum (Vol2, No1, Tahun 2015), hal 68
[2]Ibid, hal. 69-70
[3]Ibid, hal. 69-70
6 Ritonga, “Kejahatan Korporasi”, http://repository.uin-suska.ac.id/8174/4/BAB%20III.pdf, 2015
7 Ritonga, “Kejahatan Korporasi”, http://repository.uin-suska.ac.id/8174/4/BAB%20III.pdf, 2015
8 Antiyani, “Kajian Mengenai Kejahatan Korporasi Dalam Bisnis Biro Perjalanan Umrah”, http://repository.unpas.ac.id/36530/6/BAB%20II.pdf, 2018
9 Antiyani, “Kajian Mengenai Kejahatan Korporasi Dalam Bisnis Biro Perjalanan Umrah”, http://repository.unpas.ac.id/36530/6/BAB%20II.pdf,  2018

[10] Abul Fida Isma’il Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003), hal 419
[11] Kemenag, Tafsir Ringkas (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2016), hal 600
[12]Wahbah AZ – Zuhaili, Tafsir Al –Wasith (Depok: Gema Insani, 2013), hal 80
[13] Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Misbah ( Jakarta: Lantera Hati, 2002), hal 200
[14] Quthb, Sayyid. Fi Zhilalil Qur'an (Jakarta: Gema Insani, 2004), hal 197
[15] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juzu' 21 (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982), hal 844
[16] Jalaluddin Al-Mahalli, Tafsir Jalalain (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2016), hal 844
[17] Syaik Al – Allamah Dr. Shalih bin Muhammad Alu Asy – Syaikh, Tafsir Muyassar (Jakarta: Darul Haq, 2016) hal 668
[18] Kementrian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya(Edisi Yang Di Sempurnakan). Jakarta: Widya Cahaya. 2011 hal 386
[19]Ibid, hal. 73
[20]Ibid, hal. 80
[21] Amin, “Kejahatan Korporasi”,  http://eprints.walisongo.ac.id/3809/4/082211007_Bab3.pdf, 2018
[22] Ghozali, “Konsep Tindak Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010”, http://eprints.walisongo.ac.id/3809/4/082211007_Bab3.pdf, 2014

ESSAY :  Andaikan saya mendapatkan amanah untuk mengelolah aset. Oleh: Abdul Deva Muhammad Eka Putra Andaikan saya mendapatkan a...